fbpx
Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaKepulauan Riau3 Paket Lelang Diduga Dicurangi Pokja I DishubLH ULP Kabupaten Anambas

3 Paket Lelang Diduga Dicurangi Pokja I DishubLH ULP Kabupaten Anambas

samuderakepri.co.id, Anambas – Diduga curangi dokumen dan terindikasi melakukan praktek KKN, di Pokja I Jasa Konstruksi DishubLH ULP Kabupaten Kepulauan Anambas, rekananan kontraktor yang ikut tender kan seret Unit ULP serta Pokja Pelelangan Proyek Kabupaten Anambas ke jalur hukum.

Hal ini terjadi dalam pelelangan pekerjaan 1. paket pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Putik Kec. Palmatak senilai Rp 899.767.000,00, 2. Paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Dusun Air Tang Kec.Siantan Timur senilai Rp 1.912.307.000,00, Paket pekerjaan Pembangunan T Pelabuhan Desa Munjan Tahap I Kec.Siantan Timur senilai Rp 499.849.000,00, milik Dinas Dishub Kabupaten Anambas di unit ULP dan Pokja Kabupaten Anambas yang dipanitiai oleh Adi dkk.
Sebagai korban, pihak perusahaan yang ikut lelang menjelaskan kepada samuderakepri.co.id, Sabtu siang (15/04/2017), via telepon selular terkait tindakan yang merugikan tersebut. 
“CV USAHA PERDANA dapat nomor urut 1 CV.KEMBANG RAYA dapat nomor urut 2 CV.FATHIR ANUGRAH dapat nomor urut 3 dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Putik Kec. Palmatak, sedangkan CV.FATHIR ANUGRAH dapat nomor urut 3. Nah, ketika Tahap Pengumuman Pemenang, Undangan Pembuktian Kualifikasi hanya CV.FATHIR ANUGRAH nomor urut 3 saja yang diundang.
“CV MULIA YENI dapat nomor urut 1 CV.RAJA BERSAUDARA dapat nomor urut 2 CV.ARYZKA JAYA dapat nomor urut 3 dalam lelang pekerjaan Pembangunan T Pelabuhan Desa Munjan Tahap I Kec.Siantan Timur, sedangkan CV.ARYZKA JAYA dapat nomor urut 3. Nah, ketika Tahap Pengumuman Pemenang, Undangan Pembuktian Kualifikasi hanya CV.ARYZKA JAYA nomor urut 3 saja yang diundang.
“CV USAHA BERSAMA dapat nomor urut 1 CV.NICHA BINTAN dapat nomor urut 2 CV.RADJA dapat nomor urut 3 CV.HIJAU BERTUAH dapat nomor urut 4 CV.KEMBANG RAYA dapat nomor urut 5 CV.YUDHA PRATAMA dapat nomor urut 6 dalam lelang pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Dusun Air Tang Kec.Siantan Timur, sedangkan CV.YUDHA PRATAMA dapat nomor urut 6. Nah, ketika Tahap Pengumuman Pemenang, Undangan Pembuktian Kualifikasi hanya CV.YUDHA PRATAMA nomor urut 6 saja yang diundang.

 

Informasi yang didapat samuderakepri.co.id, diduga yang membuat dokumen penawaran CV.FATHIR ANUGRAH, CV.ARYZKA JAYA, dan CV.YUDHA PRATAMA satu orang dan sangat dekat dengan pihak panitia lelang/pokja.
Disinyalir Melanggar Undang Undang Nomor  80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah.
“Bahkan, tidak jarang perkara Persekongkolan Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikategorikan sebagai kasus korupsi yang melibatkan lembaga maupun oknum pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah.
Bukan hanya itu bahkan bisa dikenakan Sanksi Pidana, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
 Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Panitia lelang beralasan saat dikompirmasi samuderakepri.co.id via pesan singkat, “Mengatakan,  ”Sesuai tahapan proses, seluruh Berita Acara Hasil Pelelangan akan kami upload setelah semua proses evaluasi penawaran dan evaluasi  kualifikasi (termasuk pembuktian kualifikasi) selesai. Dalam  Berita Acara Hasil Pelelangan tesebut akan diketahui kondisi penawaran tiap peserta. Setelah itu akan diumumkan pemenang dan berlaku masa sanggah selama 3 hari.
Nah pada saat sebelum Berita Acara Hasil Pelelangan itu akan saya upload sesuai jadwalnya, seluruh peserta yang tidak diundang sudah bergerak terlalu jauh sampai saat ini. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang berkepanjangan, solusi terbaik ada pemasukan penawaran ulang. Itu semua adalah tanggung jawab Pokja,” ungkap Adi Ketua Pokja I Jasa Konstruksi dishuBLH ULP Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Menjadi pertanyaan apakah dibenarkan pemasukan penawaran ulang setelah undangan pembuktian kualifikasi setelah terjadinya dugaan Persekongkolan Tender dan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat oleh panitia lelang yang berupaya untuk memenang salah satu rekanan yang terkondisi”.
“Rencana lapor ke polisi. Kami akan laporkan masalah ini ke Polda Kepri pada Senin esok (17/04/2017). Dengan harapan pihak Kepolisian dapat menuntaskan masalah ini, kami juga akan melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi masalah ini agar hal-hal yang merugikan seperti ini tidak terjadi lagi kepada perusahaan lainnya,” tandasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular