fbpx
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaKepulauan Riau4500 TKI di Deportasi Lewat Tanjungpinang

4500 TKI di Deportasi Lewat Tanjungpinang

Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang mendata jika ada sekitar 4500 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) selama Januari hingga April 2015.

“Sekitar 4500 TKI-B yang sudah dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Internasional SBP dari bulan Januari hingga April 2015,” kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).

Ia mengatakan, semua TKI-B dipulangkan karena tidak mengantongi izin resmi. Dari jumlah tersebut terdiri dari beberapa golongan usia mulai dari laki-laki dan perempuan dewasa hingga anak laki-laki dan perempuan di bawah umur.

“Dikarenakan tidak mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen lengkap, makanya Para TKI-B tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dan dari pemulangan itu terdapat juga anak-anak di bawah umur,” papar Surjadi.

Selain itu, kata Surjadi, penanganan deportasi merupakan wewenang pemerintah pusat, sedangkan Dinsosnaker Tanjungpinang dalam hal ini hanya membantu saja.

“Ini bukan kerja Dinsos saja dan ini kerja Pemerintah Pusat. Pihaknya hanya membantu Kementrian. Karena, Satgas ini dibentuk dari tugas Kementrian Sosial,” ucapnya.

Surjadi menerangkan bahwasanya Satgas ini melalui Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berfungsi dalam pemulangan TKI bermasalah.

“Terkait masalah tidak mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen lengkap, semua itu bukan wewenang kami. Tapi, masalah penyalur Tenaga Kerjanya saja,” katanya.

Dinsosnaker Kota Tanjungpinang mencatat rata-rata dan sebagian besar pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) berasal dari luar kota Tanjungpinang.

“Selama ini, rata-rata pemulangan TKI bukan dari masyarakat Kota Tanjungpinang. Sebagian besar dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh,” kata Surjadi.

Dikatakan Surjadi, pemerintah daerah asal TKI-B diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Hendaknya pemerintah di daerah banyak pengiriman TKI menciptakan lapangan pekerjaan agar para TKI bermasalah itu tidak tertarik lagi untuk bekerja di Malaysia,” terangnya.

Apabila TKI bermasalah ini ingin bekerja kembali di Malaysia, Surjadi menghimbau kepada para TKI untuk melengkapi dokumennya melalui jasa penyalur tenaga kerja resmi. Artinya, masuk dengan Jalur resmi, sehingga tidak bermasalah nantinya.

“Bukan menggunakan visa kunjungan atau visa wisata untuk bekerja di negeri orang. Bisa saja, TKI bermasalah ini mempergunakan dokumennya salah dan itu bisa melanggar Keimigrasian,” katanya.(Iskandar)


RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca