fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamAktifitas Di Area Lahan PT. KDA Tidak Memiliki Izin

Aktifitas Di Area Lahan PT. KDA Tidak Memiliki Izin

Samuderakepri.co.id, Batam – Aktifitas yang telah berlangsung hingga saat ini di wilayah Kecamatan Nongsa- Kel. Batu Besar Kota Batam yang di klaim oleh pihak PT. KDA adalah miliknya telah menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar yang tinggal di area lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan warga masyarakat bahwa mereka penduduk di sini merasa was-was dan tidak tenang atas hadirnya developer perumahan KDA. Awalnya desas-desus tentang lahan luasnya ± 5 Ha dari mantan karyawan PT. KDA yang telah di pecat. Tapi kok tiba-tiba ada PL nya tahun 2015..? Pada hal waktu itu adalah gejolak demo lahan di BP Batam soal ketentuan tidak ada PL yang di keluarkan BP Batam. Informasi itu kami lihat di koran.

 

Tapi setelah itu kami warga di sini di datangi oleh orang-orang utusan KDA katanya, dengan dengan iming-iming ganti rugi sampai 100 juta lebih sesuai luas bangunan dan meminta  fotocopy data-data juga KTP/KK. Ada warga yang sudah memberikan datanya tapi akhirnya menyesal karena di bohongi setelah mendengar ganti ruginya kecil sekali dan tidak sesuai. Bagaimana tidak menyesal pak….biaya bangun rumah apa cukup 30 juta..rumah warga di sini bukan kandang ayam pak….! Dan sejak  lokasi lahan itu di kerjakan, ada saja orang yang datang apa lagi orang-orang Ditpam…imbuh warga setempat.

 

“Nurul Huda” selaku pemilik jabatan di PT. KDA saat di konfirmasi menyatakan bahwa “benar lahan dan PL itu milik KDA”. Proses pengerjaan di lokasi lahan meliputi penimbunan danau mencapai ± 4 meter kedalaman, pengerukan pemotongan tanah bukit dari ketinggian ± 8 meter dan  pematangan lahan luasnya mencapai 2 Ha.

 

Namun saat ditanya tentang Izin Operasional Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL), Cut & Fill khususnya Izin Pematangan Lahan atau Izin Prinsip BP Batam? Nurul Huda terdiam berfikir keras lalu menjawab “Ijinnya dalam proses pengurusan”.

Kemudian saat ditanya “Apakah sudah benar yang dilakukan pihak KDA” Nurul Huda tidak bisa menjawab selain dari kalimat “Habis macam mana lagi pak…waktu menunggunya cukup lama, sementara biaya-biaya yang di keluarkan lumayan besar…?”.

 

Berdasarkan hasil pantauan media ini aktifitas di area lahan wilayah Nongsa Batu Besar yang di klaim milik PT. KDA tidak memiliki izin dan PT. KDA tidak taat aturan Apakah aktifitas seperti itu sengaja di biarkan seperti ketentuan aturan SOP para Penasehat Hukum (sidang PTUN-PN BTM) dan Kantor Lahan BP Batam…? Kemungkinan besar cara-cara seperti itu adalah celah-celah yang di manfaatkan untuk memperkaya diri sendiri yang telah merugikan negara berupa penciutan laporan pada  dokumen negara dan di selesaikan secara cincai belaka….              (Ricky Mora/Red)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca