fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauAmat Yani Wajib Lapor Agar tak Kabur ke Luar Negeri

Amat Yani Wajib Lapor Agar tak Kabur ke Luar Negeri

ANAMBAS, Siantannews.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso mengatakan, pihaknya telah meminta tersangka untuk wajib lapor ke Polres setempat supaya untuk menghindari kabur ke luar negeri.
Dalam waktu dekat pun, penyidik akan kembali memeriksa tersangka guna melengkapi berkas pemeriksaan. Lebih lanjut Yudi menjelaskan, korupsi terjadi saat pengiriman atlet Anambas ke Porprov di Batam. Ketika pengiriman atlet ke Batam, KONI Anambas mengaku tak mempunyai dana.
Lalu Pemda Anambas memberikan dana bantuan APBD senilai Rp 1,3 miliar sesuai anggaran yang dibutuhkan. Tetapi saat pelaksanaannya, diketahui terdapat indikasi penyimpangan berupa laporan fiktif, markup dana, serta double pembayaran.
Penanganan kasus ini pun terkesan lamban, pasalnya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) sempat dikirimkan Polda Kepri yang saat itu masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada Mei 2011. Pihak Ditreskrim Polda Kepri juga sempat mengirimkan berkas BAP pada 13 November 2012.
Sumber : Tribun


RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca