fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauDiduga Ada Praktik Monopoli Lelang Proyek Di Pokja I Dishub ULP Kabupaten...

Diduga Ada Praktik Monopoli Lelang Proyek Di Pokja I Dishub ULP Kabupaten Anambas

samuderakepri.co.id, AnambasPemerintah Indonesia saat ini berusaha mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga menimbulkan kewibawaan di sektor lainnya terutama dalam hal penegakan hukum.

Salah satu upaya mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pembentukan peraturan ini bertujuan agar pengadaan barang/jasa instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil dan layak bagi pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Pasal 10 Keputusan Presiden tersebut menyatakan, bahwa panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), artinya bahwa semua pengadaan proyek di atas nilai tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum.
Ketentuan ini menyebabkan banyaknya proyek-proyek yang harus dilakukan dengan cara melakukan penawaran tender, sehingga makin besar pula kemungkinan terjadinya persekongkolan penawaran tender.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan persekongkolan tender  sangat signifikan bagi pembagunan ekonomi nasional dan iklim persaingan yang sehat, pengaturan masalah penawaran tender tidak hanya diatur dalam Undang-undang tentang Pengadaan Barang dan/Jasa,  tetapi juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
”Sanksi dalam Perkara Persekongkolan Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. 
Informasi yang diterima media ini, di Pokja I Jasa Konstruksi Dishub LH ULP Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 (tiga) 3 paket proyek yang di lelang :
1.      Paket pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Putik Kec.Palmatak
2.      Paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Dusun Air Tang Kec.Siantan Timur
3.      Paket pekerjaan Pembangunan T Pelabuhan Desa Munjan Tahap I Kec.Siantan Timur.
Kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menyebabkan terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salah satu rekanan yang ikut dalam tender pelelangan yang namanya tidak mau disebutkan, Jumaat (14/04), “ “Menjelaskan, dari awal saat di munculkan di LPSE Anambas pada jam 11:00 malam, dan yang lebih aneh lagi tanpa keterangan yang jelas perusahan kami di gugurkan, apa lagi bisa kita lihat perusahan penawaran yang lebih tinggi malah yang dipanggil dan menjadi usulan untuk jadi pemenang, ada apa ? dan tentu saja hal ini tidak biasa terjadi dalam pelelangan umum, penawaran yang tertinggi malah  diundang untuk Pembuktian Kualifikasi dokumen.
Kuat dugaan kami adanya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oknum Pokja I Dishub Kabupaten Anambas.
 Bahkan, tidak jarang perkara Persekongkolan Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikategorikan sebagai kasus korupsi yang melibatkan lembaga maupun oknum pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah.
Bukan hanya itu bahkan bisa dikenakan Sanksi Pidana Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Panitia Pokja I Jasa Konstruksi Dishub LH ULP Kabupaten Kepulauan Anambas,”Ungkapnya.Bersambung………. (red)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca