fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauDugaan Korupsi Pengadaan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Di Dinas Pariwisata Anambas

Dugaan Korupsi Pengadaan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Di Dinas Pariwisata Anambas

Fhoto : Ilutrasi net

samuderakepri.co.id, Anambas – Dugaan korupsi pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Dukungan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas di Dinas Pariwisata Anambas, sekali lagi menunjukkan, lemahnya jaring pengaman pencegahan korupsi dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7) Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya :

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa

2. Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa

3. Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa

4. Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, ternyata masih mengandung banyak peluang bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa melakukan tindak pidana korupsi.

Beleid tersebut memang memberikan beberapa kemudahan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa berjalan lancar. Beberapa kemudahan itu diantaranya, membebaskan penyedia barang dan jasa dari kewajiban memiliki laporan pajak paling kurang tiga bulan terakhir.

Ini merupakan terobosan dari Perpres sebelumnya yang mengharuskan penyedia barang dan jasa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan setahun terakhir.

Perpres terbaru soal pengadaan barang dan jasa pemerintah ini juga membebaskan penyedia dari kewajiban menyerahkan surat jaminan pelaksanaan untuk pengadaan tertentu. Selain itu, beleid ini juga membolehkan perpanjangan kontrak melewati batas akhir tahun anggaran.

Kemudahan-kemudahan ini di satu sisi diberikan pemerintah demi menjamin kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka mempercepat pelaksanaan anggaran belanja negara. Hanya saja, kemudahan ini di sisi lain juga menimbulkan celah terjadinya kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam Kasus Dugaan korupsi pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Dukungan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas di Dinas Pariwisata Anambas senilai Rp 950.070.000,00 pada tahun anggaran 2013, ini misalnya, tim invitigasi Media samuderakepri.co.id, menemukan modus klasik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dimenang oleh PT. ARIA RIPTA SARANA yang beralamat di Jl. Tanjungsari Raya No.21, Antapani – Bandung (Kota) – Jawa Barat, Kegiatan tidak pernah dilaksanakan namun berdasarkan data yang ada dilaksanakan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Anambas Iwan K Roni

Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Iwan K Roni, selaku Penguna Anggaran (PA), beberapa waktu lalu, tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada, tentu saja semakin kuat Dugaan korupsi pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Dukungan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas di Dinas Pariwisata Anambas senilai Rp 950.070.000,00 pada tahun anggaran 2013 “Diduga Fiktif”.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Iwan K Roni, dalam wawancara dengan wartawan samuderakepri.co.id, jelas jelas menyebutkan kalau kegiatan pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Dukungan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak ada dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bahkan dalam wawancaranya Iwan K Roni, juga menyebutkan bahwa kegiatan tidak jadi dilaksanakan lantaran anggaran divisit, bukankah pada tahun 2013 belum ada yang yang disebut anggaran devisit, devisit anggaran pada tahun 2015.

Juga dalam wawancaranya, Iwan K Roni, “Menyebutkan “Kalau anggaran dari pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Dukungan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas di Dinas Pariwisata Anambas senilai Rp 950.070.000,00 pada tahun anggaran 2013, di alihkan ke rutinitas kantor.

Dugaan korupsi pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Dukungan Peningkatan Sport Diving Menjadi Wisata Unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas di Dinas Pariwisata Anambas telah rugikan Daerah dan Negara. Bersambung…..(tim/red)


RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca