SAMUDERAKEPRI.CO.ID, ANAMBAS – Dalam rangka rapat penetepan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak jenis Solar, Premium (benzin) dan Minyak Tanah di wilayah Kecamatan Jemaja, Sabtu, (27/01/2018).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Jemaja, Abdullah Sani, S.Pd, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dikumpul kan nya seluruh pedagang minyak di wilayah Kecamatan Jemaja, supaya ada kesenjangan harga jual di wilayah Kecamatan Jemaja.
“Sengaja saya undang bapak-bapak di disini, dengan tujuan agar kita bisa menyepakati bersama berapa Harga Enceran Tertinggi (HET) yang bisa disepakati untuk dijual ke masyarakat (Konsumen), sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga antara Pengencer satu dengan Pengencer yang lainnya,” Jelas Camat.
Masih kata Camat, “untuk menguatkan hasil kesepakatan, pihak Kecamatan akan membuat berita acara rapat, dan selanjutnya hasil kesepakatan juga akan di tempel di tiap-tiap Kios di tempat para pengencer maupun pihak pangkalan melakukan aktifitas penjualan. Dengan demikian tidak ada lagi dugaan kecurangan masyarakat ke pengencer terhadap harga minyak yg telah di patok,” Tambah nya.
Peserta rapat sebanyak 60 (enam puluh) orang. Yang terdiri dari Lurah Letung, Kepala Desa se Kecamatan Jemaja, BPD se Kecamatan Jemaja, Polsek Jemaja Yang diwakili oleh bapak Bripka Suharman Kanit Bimas Polsek Jemaja , Dan Posal Mangkai Letnan Laut (P) Onny, Danramil 04/Letung, Kapten (Inf) Janer Aruan, Ketua KNPI Kecamatan Jemaja Mudahir, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta seluruh Pengecer minyak yang ada di Kecamatan Jemaja.
Agenda rapat antara lain yakni membahas harga minyak seperti minyak Premiun jenis Benzin yg sebelum nya harga yg dipatok oleh Pengecer Kaki Lima perbotol alias 1,5 Liter seharga 15 ribu rupiah, kini turun menjadi 12.500 rupiah.
untuk minyak jenis Solar, Pangkalan bisa mematok harga 180.250 rupiah Per Jerigennya dan tidak diperbolehkan mematok harga lebih dari harga yg telah disepakati. Sementara untuk minyak tanah tidak ada perubahan harga. (RM7)