fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauKetua DPRD Anambas Jadi Tersangka

Ketua DPRD Anambas Jadi Tersangka

Amat Yani Kaget dengan Statusnya

ANAMBAS, Siantannews.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait penggunaan dana KONI tahun 2010 ketika ia masih memimpin KONI Anambas.

Mendengar hal ini, ia pun kaget. Dirinya semula tidak mengetahui kabar yang disebut-sebut menyeretnya dan satu tersangka lainnya , Sudirman. Namun, setelah mendapat penjelasan, dirinya spontan mengomentari hal itu.
“Kabar apa lagi itu, siapa yang bilang ?,” ujarnya ketika dimintai tanggapannya melalui telepon genggam. Dirinya pun enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyebut-nyebut namanya ini. Namun demikian, dirinya mengatakan ada orang yang sengaja melemparkan kabar kurang sedap tersebut, terlebih saat memasuki pemilihan legislatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 ini.

“Saya yakin seperti itu. Ini ada oknum yang sengaja menghembuskan kabar itu mengingat mau pemilu legislatif kan, tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

Seperti berita yang dilansir sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI Anambas pada tahun 2010 lalu.

Namun demikian, Polda mengaku masih mencoba melengkapi berkas kasus korupsi yang dikabarkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti baru pasca ditetapkannya dua orang tersangka. Selain kedua orang tersangka, penyidik sudah terlebih dahulu memeriksa 48 orang saksi, termasuk bendahara KONI Anambas.
Sumber : Tribun Batam


RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca