fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauPERTAMBANGAN BAUKSIT ILEGAL DI BINTAN MARAK

PERTAMBANGAN BAUKSIT ILEGAL DI BINTAN MARAK


BINTAN, siantannews.com-Merauk keuntungan di penjualan biji bauksit sudah bukan lagi rasia umum, para penambang yang kebayakan di pelopori si mata sipit, sudah meraja lela di wilayah Provinsi Kepri baik di kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan mau pun Lingga, dan mereka menambang tanpa di lengkapi izin kelayakan melakukan tambang, seperti yang ada di wilayah kota tanjungpinang ada beberapa lokasi tambang yang tidak memiliki izin, tapi tidak ada satu pun intansi yang terkait bisa menghentikan aktifitas tersebut, seakan-akan mereka sudah kebal hukum.
Selain di kota tanjungpinang, kini bintan pun sudah di rambah kembali oleh para penambang liar dan itu terjadi di beberapa wilayah yang ada di kabupaten bintan, pulau-pulau yang ada wilayah kabupaten Bintan memang sangat berpotensi untuk biji bauksitnya, maka wilayah tersebut menjadi sasaran para penambang liar.
Ketika media ini melakukan intivigasi di wilayah yang ada di kabupaten bintan, meliat ada beberapa lokasi tanbang yang sudah beroprasi, padahal Bupati Bintan Ansar Ahmad belum memberikan izin kebali melakukan aktifitas tambang.
Saat awak media ini melintas wilayah Rt 02,Rw 02, kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, melihat gang menuju wilayah Rt 02,Rw 02, di jaga ketat oleh orang-orang yang bercelana loreng-loreng dan memakai beju kaos yang bertuliskan suatu organisasi, ternyata wilayah tersebut lokasi pertambangan biji bauksit salah satu PT.Buana Artha Kencana.
Awak media ini langsung menjumpai lurah Sungai Enam Ikhsa Yuditra Usman,S.STP, guna kompermasi masalah aktifitas tambang yang ada di wilayah RT02 RW02, Ikhas juga membenarkan adanya tambang bauksit di wilayah nya dan ikhsan juga membenarkan tambang tersebut tidak memiliki izin, karena pemerintah Kabupaten Bintan belum mencabut penutupan sementara tambang bauksit yang di keluarkan pada tanggal 31 april 2013, karena masih melakukan evaluasi terhadap semua perusahan-perusahan  pertambangan yang ada di wilayah Bintan, saya sudah melaporkan kan masalah ini pada Pak Camat, dan pemerintahan Bintan sudah melapokan nya ke polisi, melalui dinas pertambangan, dan pak Camat juga sudah merapatkan masalah aktifitas tambang tersebut dan hasi notulen rapat musyawarah masalah aktifitas tambang tersebut juga ada, ujar Ikhan ke pada Brantas sambil memperlihatkan hasil Notulen tersebut.
HASIL N0TULEN MUSYAWARAH PERMASALAHAN ADANY A AKTIFITAS TAMBAMNG BOKSIT DI RT 02 RW 02 KELURAHAN SUNGAI ENAM KECAMATAN BINTAN TIMUR.
1.      Rapat musyawara di pimpin Plt. Camat Bintan Timur,dan di hadiri oleh Danramil Bintan Timur, Wakapolsek Bintan Timur, Kuasa Hukum PT. Antam,Kasat Pol PP Kab. Bintan, Tim Dinas Pertambangan, Tim BLH Kab. Bintan, Lurah Sungai Enam, Ketua RT 02 RW 02 Kel. Sungai  Enam, dan Tim. Perusahaan PT.Buana Artha Kencana : Dedy kurniwan , H. Azis, La Mani, Rasid, dan beberapa undangan lainnya.
2.      Rapat di buka oleh Plt Camat Bintan Timur dan menyampaikan penjelaqsan tentang laporan adanya aktifitas tambang bauksi di wilayah RT 02 RW 02 Kel. Sungai Enam yang di lakukan oleh PT. BAK, adaoun penjelasan sebagai berikut,Pemeritah  Kabupaten Bintan sejak tanggal 31 April2013, telah menutup sementara aktifitas pertambangan bauksit yang ada di wilayah Kab. Bintan dengan tujuan mengevaluasi trhadap semua perusahaan-perusahaan pertasmbamngan yang memiliki mizin untuk dapat memenuhi kewajiban perusahaan untuk melakukan penghijauan di wilayah/area tambang.
3.      Selanjutnya mendengar penjelasan dari pihak Perusahaan PT. Buana Artha Kencana, Dedy Kurniwan menerangkan belumada aktifitas pertambangan hanya pembuatan alur jalan, dan hal ini di lakuka atas dasar permintaan masyarakat Rt02 Rw 02 dengan alas an masyarakat ingin bekerja ke perusahaan.
4.      Penjelasan dari PT. Antam yang di wakili oleh Kuasa Hukum PT, Antam BPK ridwan dan Nova, bahwa lahan yang di nkerjakan oleh PT,Buana Artha Kencana adalah milik PT,Antam berdasarkan setifikat HGB seluas 150 ha,dan belum ada izin kepada PT, Antam penggunaan lahan di maksud,
5.      Penjelasan dari Tim Bappeda Kab. Bintan, Dinas Pertambanmgan , BLH Kab. Bintan dan Lurah Sungai Enam menerangkan bahwa Pemerintah Kab, Bintan sedang melakukan evaluasi terhadap  perusahaan tambang yang beraktifitas di Kab. Bintan dan tiak di benarkan pihak perusahan tambang baik yang memiliki izin maupun lainnya untuk mrelakukan penambangan sebelum adanya izin pembukaan tambang di Kab. Bintan lebih lanjut.
6.      Penjelasan  Ketua RT 02 RW 02 Bapak Salim menjelaskan kebijakan aktifitas tambang oleh PT. BAK, atas keinginan masyartakat /inisiatif karena masyarakat membutuhkan pekerjaan, Ketua  RT juga menjelaskan lahan  tersebut sudah terbengkalai selama 30 tahun tidak di mangfaatkanoleh PT. Antam, soal lahan ada ke simpanmg siuran  masalah setatus lahan tersebut.
7.      Penjelasan BPK, Majid Azis dan La Mani meneruskan keterangan dari Sdr Dedy Kurniwan atas nama PT. BAK, katanya sedang melakukan konsultasi kepada pimpinan PT Antam pusat melalui Bpk Lukman Alie, karena yang bersangkutan juga selama ini sebagai mitra PT. Antam, naqnun persedur dan mekanimenya tetap kami jalankan melalui konsultasi ke PT.Antam pusat dan yang bersangkutan jugadi minta sebagai pengawas lapangan yang PT,Antam sebagai mitra kerja.
8.      Kasat Pol PP Kab. Bintan Ahmad Izhar menegaskan bahwa Pamong Praja sebagai institusi penegak Perda dan atas keputusan Pemerintah daerah dan lain-lain yang di keluarkan sesuai dengan tugas dan pungsinya harus dapat di jalankan,di minta agar aktifitas penambanmgan bauksit baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin /ilegal , berdasarkan keputusan Pemerintah Kab. Bintan tentang penghentiaan/penutupan sementara penambanmgan di Kab. Bintan tidak di izinkan beraktifitas.
9.      Berdasarkan keterangan dan penjelasan juga berdasarkan hasi musyawara yang di sepakati bersama-sama babwa:
a.      Pemerintah Kab. Bintan tetap pada keoutusan yang telah dikeluarkan sejak 31 April 2013 seluruh aktifitas pertambangan bauksit di Kab. Bintan di hentikan/ di tutup sementra, karena sedang di lakukan evaluasi semua aktifitas tambang oleh perusahan-perusahan yang memniliki izin dan lainnya dan untuk memenuhi kewajiban perusahaan  melakukan penghijauan terlebih dahulu sampai dengan adanya keputusan untuk di buka kembali pertambangan di Kab. Bintan.
b.      B.dan berdasarkan penjelasan SDR Dedy Kurniwan atas nama PT. buana Artha Kencana, menyatakan di lokasi di maksud belum ada aktifitas penambangan dan baru tahap konsultasi kepada PT,Antam pusat.
c.       Dengan keputusan ini tidak dibenarkan baik secara perorangan maupun perusahaan yang berbeda hukum untuk melakukan aktifitas penambangan boksit di kabupaten Bintan baik yang memiliki izin maupun lasinnya.
Sementara pantauan media ini di lapangan tidak sesuai dengan penjelasan dari Dedy Kurniawan tidak ada aktifitas tambang, padahal sekarang ini aktifitas sedang berjalan. Jadi Dedy memberikan pernyataan yang tidak benar.(Tim)    

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca