fbpx
Selasa, Maret 19, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauTerkait UU 23 Tahun 2014 Masyarakat Kepri akan Gelar Aksi Di Istana Presiden

Terkait UU 23 Tahun 2014 Masyarakat Kepri akan Gelar Aksi Di Istana Presiden

Samiun, selaku koordinator stering comitte (SC) Badan Eskutif Mahasiswa ( BEM) Fakultas Ilmu Kelautan dan Prikanan Provinsi Kepri

samuderakepri.co.id, Kepri – Penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berkaitan pengelolaan ruang laut. Bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang penyelengaraan pelabuhan laut.
Sehingga banyak potensi besar yang sampai saat ini hasil pendapatan Daerah yang hilang, hak atas pungutan baik pamakaian atau pemanfaatan ruang laut untuk parkir atau labuh jangkar kapal yang masih di pungut oleh UPT kementrian Perhubungan dan menjadi PNBP kementrian Perhubungan.

“Samiun, selaku koordinator stering comitte (SC) Badan Eskutif Mahasiswa ( BEM) Fakultas Ilmu Kelautan dan Prikanan Provinsi Kepri, saat diwawancara Media Samudera Kepri, di Hotel CK Tanjungpinang, Samiun, “Menjelaskan, “Daerah Provinsi Kepri dan kabupaten/kota tidak akan pernah mendapatkan haknya karna sampai saat ini undang-undang 23 Tahun 2014, berjalan ditempat.

Dan “Samiun, “Menilai kementrian Perhubungan tidak mengindahkan dan tutup mata adanya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah.

Terutama potensi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya adalah potensi kelautan di Provinsi Kepri belum bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah secara maksimal, dikarenakan masih adanya campur tangan pihak pusat.

Seharusnya menteri perhubungan membaca pasal 407 UU nomor 23 tahun 2014 maka seluruh peraturan perundangan harus mengacu kepada UU 23 tahun 2014.

Dan seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Kepri dan Instansi yang terkait memperjuangkan UU 23 Tahun 2014 tentang pegelolaan laut dari titik 0 – 12 mil kearah laut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Sudah seharusnya Pemerintah Pusat agar meluruskan UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Mentri Perhubungan, Masyarakat Kepri tidak akan tingal diam karna sikap menteri perhubungan, yang diduga tidak menghindah UU 23 Tahun 2014, “Ungkapnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), koordinator stering comitte (SC), akan mengambil sikap untuk memperjuangkan hak yang selama ini tidak diserahkan ke Daerah secara utuh.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) KEPRI, akan mengelar aksi di Istana Presiden, meminta Bapak Presiden untuk menyikapi dan meluruskan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemetrian Perhubungan, “Ungkap, “Samiun. (red)


RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca