fbpx
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamTuduhan Dan Gugatan Konsumen Tidak Dapat Dibuktikan

Tuduhan Dan Gugatan Konsumen Tidak Dapat Dibuktikan

Samuderakepri.co.id, batam – Pada tanyangan sebelumnya, perselisihan antara Konsumen melawan PT. Multi Propertindo Mandiri selaku Developer Perumahan Barcelona Residence pada kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam –  konsumen menyebutkan  bahwa pihak Developer telah melakukan pemalsuan dokumen dan menerima uang atas pembuatan dokumen tersebut serta memaksa Konsumen untuk menerima harga brosur terbaru, ternyata faktanya tidak dapat dibuktikan oleh Konsumen.

Agenda sidang Arbitrase II BPSK Kota Batam tanggal 31.08.2017 yaitu mendengarkan keterangan saksi “Efri” selaku staff Administrasi PT. Multi Propertindo Mandiri yang sudah lama bekerja di Perusahaan tersebut, serta “Lely Fatimah” selaku marketing yang sudah resign (eks marketing), tapi saksi LF tidak hadir dalam persidangan.

Menurut keterangan saksi Efri, Konsumen sudah menyetujui dan menanda tangani Surat Pemesanan Kavling yang dilanjutkan dengan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) berisi Klausula Baku sebagai pengikatan dan pedoman antara Konsumen dengan Developer seperti bila telat membayar angsuran dikenakan denda hal yang umum sudah diketahui.

Namun pada kenyataannya, Konsumen selalu menunggak angsuran bahkan sampai tidak ada kabar beritanya, tapi Developer tidak mengenakan denda sepersen pun. Dan angsuran DP Konsumen belum lunas tapi Developer Perumahan Barcelona Residence masih mau membantu menjembatani hak Konsumen untuk akad kredit KPR pada Bank BTN (bukti surat persetujuan BTN).

Saksi Efri menambahkan Developer Perumahan Barcelona memberi kemudahan kepada Konsumen berdasarkan logika yang sehat dan rasa di dalam jiwa yang hidup serta dirinya selalu koordinasi kepada Pimpinan untuk kebaikan kepentingan Konsumen meskipun dirinya harus menerima celotehan negative dari pihak Konsumen (saksi membacakan jurnal Record Konsumen).

Akan tetapi Konsumen sendiri pula yang mengingkari perjanjian hingga berujung pada tuduhan dan gugatan pada kantor BPSK untuk meminta uang muka atas pembelian rumah dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 36.750.000,-

“Edy Ginting SH” Penasehat Hukum Developer Perumahan Barcelona Residence menuturkan bahwa “Developer perumahan memiliki kredibilitas dan sistem menajemen administrasi yang akurat dan ketelitian. Bahkan pihak Developer telah mempersiapkan kemudahan yang dibutuhkan konsumen berupa sertifikat dokumen rumah seperti pecah PL, IMB Balik Nama Sertifikat dan Gratis BPHTB, AJB sebagai wujud langkah efisiensi waktu yang dibutuhkan konsumen atau disebut sistem All In.

Namun dalam hal tuntutan Konsumen, pihak Developer tentu akan mengembalikan uang muka (DP) tersebut secara utuh tanpa dipotong sepeser pun tapi beri waktu setelah rumah tersebut terjual. Selama ini Developer juga cukup bersabar menghadapi konsumen serta mengeluarkan biaya maintenance perumahan yang tidak sedikit jumlahnya dan perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim BPSK.

“Ir. Akhyar” ketua REI Batam dan “Ir. Fachri” Ketua YLKI Batam menyampaikan dalam hal ini konsumen harus bersabar menunggu dan sama-sama berdoa agar rumah tersebut cepat laku terjual dan uang muka yang di tuntut akan dikembalikan oleh pihak Developer dengan utuh tidak dipotong sepersen pun sesuai pernyataan yang disaksikan dalam sidang Arbitrase BPSK ini.

Ketua Majelis Hakim BPSK “Sadri Khairuddin” setelah mendengar keterangan saksi menunda sidang pada hari kamis depan tanggal 07 September 2017 dengan agenda Keputusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Batam. (Ricky Mora/Red)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca