fbpx
Selasa, Maret 19, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamUsut, Tangkap Penjarakan Oknum OB/BP Batam Dan DITPAM Pemain BisnisLahan Kavling

Usut, Tangkap Penjarakan Oknum OB/BP Batam Dan DITPAM Pemain BisnisLahan Kavling

samuderakepri.co.id, Batam – Berawal dari kewenangan yang di Amanahkan melalui Keppres  (Keputusan Presiden) berubah menjadi kebijakan berkolaborasi dengan beragam jenis kuman berlevel tinggi punya jam terbang khusus dan memperoleh penghargaan dalam sebuah wujud nama “Amuba Ketentuan” yang dapat menentukan berdalih kebijakan kewenangan. Itulah tingkah polah Oknum-Oknum Otorita Batam (Tim PDPL) hingga Badan Pengusahaan Kawasan (BP Batam) dan Oknum-Oknum Ditpam.

Namun pada masa kini timbul masalah baru lebih canggih lagi yaitu Lahan Kebun Milik Warga Setempat (Pak Mansur) wilayah Nongsa diklaim dinyatakan sebagai Hutan Lindung oleh Cecep Kepala Ditpam yang menciptakan korban menjadi Tersangka Number One atas gundulnya Hutan Lindung.

Pak Mansur WNI setempat pemilik lahan kebun area Nongsa menyampaikan “kami masyarakat kecil pemilik pekerja kebun memohon kepada Bapak Kepala BP Batam mau menerima kami untuk bertemu dan kapan kami bisa dipertemukan sama Pak Cecep eks Kepala Ditpam..? Sampai kapan kami menunggu lahan kebun kami dibayar diselesaikan atau haruskah kami melepas kontrol diri kepada pihak Perusahaan dengan begitu mudah dan gampangnya memperoleh HPL atas lahan kebun kami yang belum dibayar namun diterbitkan oleh pihak Otorita Batam / BP Batam…Tim PDPL(tahun berapa HPL diterbitkan dan berapa lama jarak waktu pembayaran..?). Jangan sembarangan ngomong Hutan Lindung…Bayar dulu selesaikan dulu Hak Rakyat Kecil warga masyarakat itu baru pintar hebat dan bijaksana namanya.”

Pihak Otorita Batam/BP Batam selalu membawa kami untuk bertemu diluar bukan di Gedung Bida Batam Center dan pihak Pengusaha / Perusahaan memilih berada dibelakang layar…ada apa dibalik itu ya pak…Begitukah caranya Oknum-Oknum Otorita Batam/BP Batam merampas Hak Rakyat Kecil warga masyarakat Batam? Oknum-Oknum OB/BP Batam sudah menikmati hasilnya tapi rakyat kecil hanya menerima ampasnya.

Dan para pihak keluarga isteri-isteri tersangka berinisial SH, A, M, SR, BE & N, yang telah terusik terganggu ketenangan dan kenyamanan hidupnya atas Tingkah Polah Oknum Otorita Batam/BP Batam yang menyantroni tempat tinggal isteri Tersangka (Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 pukul 15.30 WIB) dan menelepon pada malam hari (tanggal 12 Agustus 2016 pukul 20.49 & 20.53 WIB) dengan kalimat “ingin bertemu isteri Tersangka” tapi tanpa arah tujuan yang jelas bergaya sok kenal sok akrab sok pahlawan mengaku teman Tersangka dengan kalimat “itulah sudah saya kasih tau kalau main kayu pindah-pindahlah tempatnya supaya tidak ketahuan dan ibu kan pihak keluarga (isteri) ibu harus tau…kejarlah tokenya dimana kayunya dijual? Namun isteri Tersangka sempat melihat dengan jelas Bet Nama Oknum tersebut berlogo BP Batam tertulis Trijaya namanya.

Para pihak keluarga isteri-isteri Tersangka tersebut mengeluhkan “apa masih belum cukup belum puas sudah menangkap memukuli menyeret suami kami, abang kami (pihak keluarga kami) kedalam sel penjara dengan tuduhan yang digembar gemborkan Cecep Kepala Ditpam di Media Besar? Kalau memang Cecep benar kenapa harus dipanggil paksa baru mau datang memenuhi panggilan Kasat Reskrim…? Kami hanya orang kecil bodoh bukan orang pintar punya pendidikan tinggi. Tapi kami masih bisa melihat membaca menilai mana yang baik dan mana yang buruk”.

Pak Cecep punya mata bisa melihat enggak…Apakah cara (tindakan) pak Cecep sudah benar sesuai dengan anjuran Undang-Undang soal Alat Bukti / Barang Bukti…(sambil menunjukkan print Data Foto Bukti Rekayasa yang dibikin dan disebar luaskan dengan hebat bangga oleh Cecep Kepala Ditpam).

“Bapak Kepala BP Batam, kami pihak keluarga isteri-isteri Tersangka merasa terusik terganggu, merasa tidak tenang  tidak nyaman atas Tingkah Polah Oknum Pegawai bapak. Kami merasa cemas takut was-was dan kami merasa dipermainkan dirugikan ingin bertemu menghadap bapak…kapan kami bisa dipertemukan sama pak Cecep…Bagaimana kalau pihak keluarga bapak atau pihak keluarga  Ditpam yang lain mengalaminya…apa yang harus bapak lakukan….?

“Bapak Kapolda Kepri kemana kami harus mengadu dan sampai kapan kami harus menderita merasa tidak tenang tidak nyaman telah diusik diganggu dan sampai kapan kami harus menunggu kejelasan atas rekayasa Alat Bukti/Barang Bukti yang dibikin Cecep Kepala Ditpam…Apakah itu dibenarkan..?

“Pak Jokowi (Bapak Presiden RI) katanya tanah dan hutan milik Negara dikuasai oleh Negara (UU Agraria) tapi ternyata di Batam tanah dan Hutan Lindung gundul plus botak dikuasai dimiliki oleh Otorita Batam/BP Batam. Maaf Pak Jokowi….Kami hanya ingin ketenangan kenyamanan hidup dan kejelasan yang pasti. Tapi apakah itu fungsi To Poksi Ditpam Otorita Batam/BP Batam?

Berdasarkan hasil pantauan investigasi media ini, Permasalahan tumpang tindih lahan yang semakin ruwet (sidang PN – PTUN), Hutan Lindung Daerah Tangkapan Air digunduli kering kerontang, Hutan Bakau disisir habis dengan Job Reklamasi Pantai dalam Amdal penambah luka yang meriah pula. Berapa jumlahnya sisa dari Kawasan Hutan Lindung yang masih utuh? Bukit-bukit indah dibantai…kemanakah perginya ratusan kubik bahkan ribuan kubik hitungan potongan lahan tanah (cut & fill) yang dilaporkan?

Sistematis rapi dan kokoh Bidang Pengelolaan Lahan dalam Hiasan Tim Evaluasi Lahan dan Bidang Dirkim Agri Bisnis / Pemanfaatan Aset bersama sinar redup gemulai SPI (Satuan Pemeriksa Internal) melempem bak kue apem…menciptakan wujud baru sumbu dinding perisai Kasta Arogan Sektoral. Berapa nilai Realisasi lobi-lobi Fee Gratifikasi per hektar luas lahan tanah dan selembar Dokemen Surat Lahan plus Surat Kavling dari pengelola kepada warga masyarakat (berapa data warga yang sebenarnya dipindahkan…?)

Bagaimana pula halnya keberadaan  kebutuhan air bersih maupun limbah- limbah industri terkontaminasi limbah B3 bisa masuk wilayah Batam (UU Lingkungan Hidup) dengan Kondisi Dermaga Pelabuhan dalam Kawasan BP Laut berwujud ribuan container yang bersileweran terbungkus indah…? Semuanya itu hanya sebuah make up tercantik yang menyakiti masyarakat kecil di Bumi Melayu ini.

Mau dijadikan apa ratusan hektar Hutan Lindung Daerah Tangkapan Air yang di gunduli hama-hama berdasi…Bagaimana ceritanya lahan yang tertidur pulas tidak bisa di atasi katanya sesuai aturan iyakah…Apakah ratusan hektar lahan yang tertidur pulas di wilayah strategis main petak umpet dengan pemilik eks penguasa kuman berlevel tinggi bergelar “Amuba Ketentuan…apa kata rumput yang bergoyang…??”

Usut, tangkap dan penjarakan Oknum-Oknum Otorita Batam/BP Batam, Ditpam dan Pemain Lahan – Bisnis Kavling yang memperkaya diri sendiri…haji dan umroh bekali-kali hingga mobil mewah berseri jati diri namun merugikan warga pribumi penduduk Negeri melayu ini. Mungkin hanya NKRI tempat berlabuhnya kesadaran untuk kembali mengenal Jati Diri Bangsa ini (Revolusi Mental Menuju Revolusi Moral apa iya…) Bersambung…………(RM/Red)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca