fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamWawako Lantik Pengurus BPSK Batam

Wawako Lantik Pengurus BPSK Batam

BATAM – Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang baru diharapkan bisa mengangkat ekonomi warga dan dapat menyelesaikan sengketa konsumen secara adil serta objektif, karena lembaga ini terdiri atas unsur dari pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Batam, Rudi, ketika melantik pengurus baru BPSK Kota Batam periode 2013-2018 di Ballroom Harris Hotel Batam Center, Jumat (20/12). Dikatakan, pengurus BPSK yang baru ini diharapkan juga dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan, sehingga dapat menjamin hak-hak masyarakat secara adil. Dalam arti ketika warga sebagai konsumen berperkara maka hak-hak mereka bisa ditangani secara objektif sehingga didapatkan keputusan yang adil.

 “Tugas berat menanti, karena tidak bisa memuaskan semua orang, mudah-mudahan segala keputusan yang diambil akan memberikan kebaikan bagi masyarakat batam”, ujar Rudi dalam sambutannya.

 Wawako menambahkan sebagai lembaga penyelesaian masalah, tentu akan menghadapi berbagai kendala, tekanan dan pertimbangan. Untuk itu hendaknya kepada pengurus baru yang telah dilantik untuk tetap berlaku secara adil serta objektif dan tidak menambah permasalahan yang baru. “ Sebagai lembaga penyelesaian masalah jangan sampai menambah masalah. Apapun masalahnya bisa diselesaikan, hanya masalah waktu saja. Saya minta juga untuk tidak berpihak kepada satu pihak saja, tapi objektif dan adil”, pesan Wawako.

 Tak lupa, Rudi juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pengurus periode sebelumnya yang telah memberikan pengabdiannya dalam menjalankan tugas di BPSK kota Batam.

Tujuan pembentukan BPSK adalah Dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen di kota Batam, maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Pekalongan, Kota Pare-Pare, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Batam, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Serdang Bedagai.

 Sementara itu BPSK Kota Batam mulai beroperasi pada bulan November tahun 1998 diawali dengan Pengangkatan  Keanggotaan BPSK serta Sekretariat BPSK Kota Batam Periode tahun November 1998 sampai November 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 817/M-DAG/KEP/11/2008. Susunan Anggota BPSK Kota Batam terdiri dari 9 (Sembilan) orang yang berasal dari 3 (tiga) unsur yaitu Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Unsur Konsumen serta dibantu oleh anggota sekretariatan yang kesemuanya berasal dari Pegawai yang membidangi Perlindungan Konsumen berjumlah 6 orang.

 Turut hadir dan memberikan ucapan selamat dalam acara pelantikan tersebut ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johanis Octavianus dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Nuni Triyana.


RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca