Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Jul 2013 23:20 WIB

Abraham Samad: Diperlukan Sinergitas Penegak Hukum dan Auditor dalam Pemberantasan Korupsi


Abraham Samad: Diperlukan Sinergitas Penegak Hukum dan Auditor dalam
Pemberantasan Korupsi Perbesar

JAKARTA-Banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal tersebut di antaranya karena terdapat kondisi yang tidak seimbang antara penegakan hukum dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dijarah oleh pelaku korupsi. Karenanya, dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extra ordinary, diperlukan sinergitas di antara penegak hukum dan auditor, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas yang efektif, dan penerapan sanksi yang menimbulkan efek jera.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, saat membuka acara “Pelatihan Bersama Peningkatan SDM Aparat Penegak Hukum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)”, yang merupakan hasil kerja sama KPK, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, serta BPK dan BPKP perwakilan DIY , Senin (17/6) di Hotel Grand Quality, Yogyakarta.
Pada acara yang diikuti oleh 135 peserta terdiri atas 55 orang jaksa dari Kejaksaan DIY, 60 penyidik Polda DIY, 10 BPK DIY, dan 10 orang dari BPKP DIY ini, Abraham menjelaskan bahwa masalah lain yang mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi adalah harapan masyarakat yang tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi dan tidak diimbangi dengan kinerja para penegak hukum yang optimal. “Ditambah dengan masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir, sehingga terkadang mempengaruhi kepastian dalam pengambilan kebijakan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pandangan bahwa masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku korupsi sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Berbagai harapan dan permasalahan tersebut, secara khusus meminta penyelesaian segara, mengingat dampak korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.”
Karena itu, menurut Abraham, semua pihak harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antarpenegak hukum dan instansi terkait serta partipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan korupsi akan menjadi tidak efektif.  
(Humas)

samuderakepri.co.id
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

JPKP Turut Perjuangkan Aspirasi Driver Maxim Tanjungpinang di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau

31 Mei 2023 - 14:02 WIB

Aksi Unjukrasa Driver Maxim dikantor DPRD Kepri. M

HUT Dragon’s FC Gelar Trofeo Fun Mini Soccer Tanjungpinang

29 Mei 2023 - 16:07 WIB

foto bersama. ist

Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

27 Mei 2023 - 18:59 WIB

Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Workshop Seni Tari Ajang Pelestarian Budaya Melayu di Kabupaten Bintan

25 Mei 2023 - 16:11 WIB

Foto Bersama Usai Kegiatan. Ist

Pencuri Kabel Hotel Merlin Tanjungpinang Diringkus Polisi

25 Mei 2023 - 15:50 WIB

Pelaku Bersama Barang Bukti. MS

Kabinda Kepri Gandeng Elemen Masyarakat Berantas Human Trafficking

24 Mei 2023 - 12:23 WIB

Foto Bersama Kabinda dan Tokoh Agama ist
Trending di Berita