fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamAda Apa Dengan Cinta... Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat...

Ada Apa Dengan Cinta… Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat Dan Kurang Tepat

SK – Batam. Kelanjutan sidang perkara tindak pidana dugaan Penggelapan atau Penipuan yang dialami oleh terdakwa Ibnu Hajar dan terdakwa Sari digelar kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada tanggal 09 Juli 2019.

Adapun agenda sidang kali ini mendengar keterangan Saksi Ahli yang menguasai dan memahami dasar-dasar atau unsur hukum pidana maupun hukum perdata, terkait perkara yang melanda kedua terdakwa.

Ada Apa Dengan Cinta...  Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat Dan Kurang Tepat

Dua ( 2 ) orang Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Setiyono, SH, MH, Dosen Ahli Hukum Perdata/Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang (Ahli Hukum Pidana), dan Profesor Dr. Nindyo Pramono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

Dr. Setiyono / Saksi Ahli mengatakan, tentang unsur-unsur pidana terdiri dari beberapa unsur yang tidak bisa terpisahkan, yaitu : memakai nama palsu, memakai keadaan palsu ataupun menggunakan keterangan palsu, dan memakai sifat palsu sebagai ciri pribadi seseorang untuk meyakinkan orang lain, serta memakai tipu muslihat yang secara normal dilakukan.

Cara-cara yang dilakukan dengan tipu muslihat tersebut, lanjut Saksi Ahli, berhubungan dengan sebab akibat timbulnya perbuatan penipuan.

Terkait perkara Penggelapan atau penipuan yang disidangkan, menurut Saksi Ahli, masuk ke dalam unsur yang merupakan milik sendiri, jadi bukan mengaku milik orang lain atau dari orang lain namun mengaku dan bertindak memiliki suatu benda atau barang tersebut. Sehingga timbul suatu kelicikan untuk mengelabui orang lain. Hal ini banyak terjadi sehingga menjadi suatu pemahaman maupun pengertian yang salah kaprah.

Niat, menurut Saksi Ahli, adalah perbuatan batin yang akan dilakukan maupun yang tidak jadi dilakukan. Dan sesuatu perbuatan yang disepakati (dalam hal hubungan kerja) tidak dapat dijadikan katagori penggelapan sebab suatu barang tersebut bukan milik pribadi,” Jelas Saksi Ahli.

Lanjut saksi, Unsur pidana Pemalsuan harus berdiri sendiri dari pasal hukumnya. Dan tidak bisa dihubungkan dengan pidana penggelapan atau penipuan. Dan perbuatan orang yang menyuruh melakukan tindak pidana seharusnya bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, jadi bukan malah memberatkan orang yang disuruhnya. Seharusnya ini yang ditegakkan, diperiksa dengan cermat berkas perkaranya.

Terkait perkara pidana penggelapan atau penipuan dan yang muncul dalam fakta persidangan adalah pemalsuan nota invoice, Saksi Ahli menyebutkan dakwaan jaksa tidak cermat dan kurang tepat menerapkan pasal hukumnya.

Kemudian Saksi Ahli / Profesor Dr. Nindyo Pramono menyebutkan, suatu Perusahaan Asing atau Penanam Modal Asing (PMA) dan Direksinya orang asing tidak bisa berbuat semena-mena sebab ada hukum yang mengatur mekanisme Perusahaan Asing dan landasan hukum terhadap Direksi WNA yaitu ketentuan aturan tentang batasan Pemegang Saham Asing sebesar 49 %.

Karena itu sesuai ketentuan aturan Undang-Undang, WNA atau Perusahaan Asing tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengambil bagian mutlak seluruh saham perusahaan dan tidak bisa bertindak secara penuh,” Jelas sang Profesor.

Terkait fakta persidangan yang muncul adalah Nota Invoice namun Auditor hanya meng-Audit kelebihan bayar pada nota invoice saja atas permintaan Pelapor Alex (WNA/Direktur PT. BBI). Menurut Saksi Ahli, itukan kelebihan bayar pada Nota Invoice yang di audit oleh Auditor/Akuntan Publik, bukan dasar kerugian yang bisa dilaporkan pidana. Kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan atau dianggap piutang. Bila kerugian bayar sudah dikembalikan, apakah masih mengalami kerugian juga, dan dimana letak kerugiannya atau hubungannya siapa yang membayarkan…?

Ya itu tadi yang sudah saya sampaikan tentang ketentuan aturan batasan Pemegang Saham untuk Perusahaan Asing dan landasan hukum terhadap WNA sebagai direksinya,” Jelas sang Profesor.

Sesuai Pasal 66 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007, isinya menyebutkan bahwa Direksi hukumnya wajib melakukan Audit untuk mengetahui laba dan rugi keuangan perusahaan berupa neraca dan perhitungan rugi laba tahunan atau tutup buku tahunan. Hasil dari Audit baik itu dilakukan oleh auditor internal maupun auditor eksternal kalau itu meng-Audit keseluruhan laporan keuangan biasanya dilakukan seorang Direksi untuk mengetahui rugi laba keuangan perusahaan.

Jadi tujuan dan fungsinya Auditor untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan,” Terang sang Profesor.

Setelah mendengar uraian kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh saksi ahli, Majelis Hakim menunda persidangan pada jadwal sidang berikutnya.

Bagaimanakah kondisi sang cinta…yang diterpa semilir angin hingga merasuk ke relung jiwa. Semoga Tuhan melindunginya… (ricky mora)

RELATED ARTICLES

3 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca