Aksi Pekerja menyuarakan tuntutan mereka pada PT. Panca Rasa Pratama
Tanjungpinang, SK.co.id – Suasana di depan PT. Ranca Rasa Pratama cukup ramai. Karena sedang diadakan aksi penyampaian tuntutan oleh para pekerja di perusahaan tersebut, Rabu, 9 September 2020.
Abrori selaku koordinator lapangan aksi pekerja mewakili tuntutan para pekerja. Memakai pengeras suara, menyampaikan isi tuntutan agar perusahaan mempekerjakan pekerja sesuai dengan Undang-undang.
- Harry Yanto Resmi Menjadi Anggota DPRD Kepri
- Rapat Virtual Bupati Anambas Fasilitas Mudik Mahasiswa
- Beasiswa Kedokteran Anambas oleh Harbour Energy
- Tragedi Konser Moskow : Lebih dari 60 Tewas
- Sinergi Zakat Anambas: Wujud Kepedulian untuk Lansia Dhuafa
Massa yang didominasi oleh perempuan ini heran pada sikap manajemen perusahaan (PT. Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang), karena perusahaan mengaku semenjak pandemi COVID-19 produk perusahaan tidak laku dan perusahaan mengalami kerugian.
“Penuhi hak pekerja sesuai undang-undang. Jangan perusahaan sesukanya pada kami buruh,” Serunya sembari disusul teriakan para massa aksi tersebut.
Tiarida selaku salah satu anggota massa menyebutkan “, Ini tidak sesuai UMK. Sebelumnya, perusahaan memberikan gaji kami sesuai UMK. Yaitu Rp3.070.000”
Pada tahun 2020 ini memang UMK atau Upah Minimum Kota di Tanjungpinang tahun 2020 adalah Rp 3.009.600. Di mana naik 8.51% terhitung dari tahun 2019.
“Kenaikan yang terjadi ini sesuai dengan petunjuk UMK Tanjungpinang dari Rp2.761.172 menjadi Rp3.009.600 di tahun 2020 mendatang,” sebut Kadisnaker Koperasi & Usaha Mikro Tanjungpinang, Hamalis.
Sekarang ini, perwakilan pekerja dari perusahaan tengah melakukan pertemuan terbatas dengan pihak manajemen. Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut juga sudah datang pihak Kapolsek Tanjungpinang Timur (AKP Firuddin) yang ikut mengamankan aksi demo itu.(RM)