“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Karimun, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 12 temuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 78.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:
Kenaikan anggaran pada Akun Lain-lain PAD yang Sah TA 2023 (Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain dan Pendapatan Denda Pajak Daerah) dilakukan tanpa pertimbangan dan dasar penganggaran yang andal serta tetap dilakukan walaupun tren realisasi tahun-tahun sebelumnya menunjukkan penurunan.
Kenaikan signifikan tersebut diikuti dengan kenaikan anggaran sejumlah akun Belanja Daerah sehingga mengakibatkan risiko ketidakmampuan Pemkab Karimun dalam membiayai belanja.
Risiko tersebut terlihat pada kenaikan nilai Kewajiban (audited) yang sangat signifikan sebesar 158,52% dibanding Tahun 2022.
Namun Pemkab Karimun per 31 Desember 2023 masih memiliki saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61.037.956.210,68 dan Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp74.866.387.000,00; dan
Pengelolaan Utang dan penyajian Kewajiban Jangka Pendek Pemkab Karimun belum tertib, antara lain ditunjukkan dari belum diperhitungkannya Utang Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah jelas merupakan tanggungjawab Pemkab Karimun. Di sisi lain terdapat Utang Belanja yang melebihi sisa anggaran Belanja TA 2023.
Ketidaktertiban yang bertolak belakang tersebut mengakibatkan timbulnya potensi Utang IJK TPG yang belum dapat disajikan walaupun secara substansi sudah jelas merupakan kewajiban yang bersifat prioritas dan mengikat, serta terdapat nilai Utang 2023 yang tidak seharusnya dapat dilakukan karena anggaran belanja terkait tidak mencukupi, namun timbul membebani APBD 2024.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun antara lain agar memerintahkan:
1. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (T APD) menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku Anggota T APD/Koordinator Bidang Pendapatan Daerah untuk menyusun rencana anggaran Lain-lain PAD yang Sah dengan mempertimbangkan asumsi dan prediksi potensi yang andaJ, serta anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya;
2. Sekretaris Daerah supaya menginstruksik.an Kepala Sadan Pengelola Keuangan dan Asel Daerah (BPKAD) dan lnspektur Daerah untuk:
a. melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang kebijakan pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah;
b. melakukan evaluasi atas penerapan tentang kebijakan pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Karimun.
3. Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk melakukan:
a. penyusunan pedoman pelaksanaan belanja yang antara lain mengatur tentang penerbitan SP2D pada saat realisasi belanja agar memperhatikan Rencana Anggaran Kas (RAK); dan
b. rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dalam rangka perhitungan kewajiban IJK TPG dan membayarkannya sesuai ketentuan. Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. (*/Bersambung…)