Bagian I : BPK Ungkap 10 Temuan di Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Tahun 2023

0
61
“RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN“

Tanjungpinang, SK.co.id – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 76.A /LHP/XVIII.TJP/04/2024. Batam, 26 April 2024.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LK Pemko Tanjungpinang Tahun 2023 dengan pokok temuan diantaranya realisasi pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan, Belanja Honorarium Narasumber/Pembahas, dan Belanja Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak berpedoman kepada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, sehingga melebihi tarif sebesar Rp1.153.360.000,00.

Pemko Tanjungpinang telah menyetorkan kelebihan tarif tersebut sebesar Rp20.520.000,00 ke kas daerah.

Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang antara lain agar:

1. Menetapkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tentang Standar Harga Satuan dengan memedomani ketentuan pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023;

2. Menetapkan SK Tim Pelaksana Kegiatan dengan memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, antara lain terkait dengan susunan tim, jumlah anggota tim serta jenis dan besaran tarifnya; dan

3. Memerintahkan para kepala OPD yang terkait untuk menarik kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat dan honorarium narasumber/pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia dan menyetorkan ke kas daerah.

Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU. (*/Bersambung…)

Tinggalkan Balasan