“RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Batam, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 16 temuan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta UU terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 75.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:
1. Pengelolaan pajak daerah pada Pemko Batam tidak sesuai ketentuan, antara lain Wajib Pajak (WP) tidak melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya, WP belum mendaftarkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) sesuai kriteria objek pajak, pengelolaan data Sistem Monitoring Pajak Daerah belum optimal dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak daerah, sehingga terdapat risiko ketidakakuratan perhitungan dan pembayaran pajak daerah;
2. Pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyerapan aspirasi masyarakat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Batam tidak sesuai ketentuan berupa penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan surat pesanan dan terdapat kegiatan yang kebutuhan kegiatan disediakan oleh peserta, sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Sewa Peralatan dan Mesin tidak sesuai kondisi senyatanya; dan
3. Penatausahaan piutang pada Pemko Batam tidak tertib, berupa penyajian saldo Piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2023 belum termasuk data piutang atas status NOPD non-efektif, penyajian Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum dilakukan pemutakhiran data piutang sehingga penyajian Piutang PBB-P2 dan Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan per 31 Desember 2023 belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi senyatanya.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Batam antara laim agar memerintahkan
1. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah antara lain dengan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dan penagihan pajak yang antara lain mengatur tentang perhitungan, penetapan dan validasi pajak atas seluruh WP daerah,
2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) untuk menyusun SOP pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyerapan aspirasi masyarakat yang mengatur antara lain tentang pelaksanaan kegiatan belanja oleh penyedia, pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
3. a Kepala Bapenda untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pembukuan Pendapatan Daerah supaya membuat kajian dan mengusulkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 58 Tahun 2020 agar menyesuaikan dengan Kebijakan Akuntansi Pemko Batam antara lain dalam hal penyajian prutang berdasarkan tunggakan pemungutan pendapatan, dan
b. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan supaya menyusun SOP pengelolaan piutang retribusi yang antara lam mengatur tentang pengendalian Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk seluruh mekanisme pembayaran
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.(*/Bersambung….)