Bintan, SK.co.id – Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aktivitas tambang ilegal kembali dibuktikan. Satreskrim Polres Bintan berhasil menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal,” ujar AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tambang pasir tanpa izin. Sat Reskrim Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai, termasuk Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan lainnya.
“Dari beberapa lokasi yang kami datangi, hanya satu lokasi yang sedang beroperasi, yaitu milik saudara GN di Kampung Masiran,” jelas AKP Marganda. “Lokasi lainnya tidak ditemukan aktivitas, hanya bekas-bekasnya saja.”
Saat penangkapan, GN sedang menggunakan mesin penyedot pasir untuk memuat pasir ke dalam truk. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mesin penyedot pasir, pipa, sekop, cangkul, jerigen, dan 2 unit truk.
GN dan beberapa orang lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bintan. “GN diduga melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bintan dalam memberantas tambang ilegal di Kabupaten Bintan.(*)