fbpx
Selasa, Maret 19, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBerita Hoax Daftar Penerima Jatah Gelper, Ini Bantahan Pemilik Usaha

Berita Hoax Daftar Penerima Jatah Gelper, Ini Bantahan Pemilik Usaha

SAMUDERAKEPRI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Maraknya situs yang ditempa berupa portal berita sangat menyulitkan para warganet untuk membedakan mana informasi fakta dan mana berita “hoax”.

Untuk itu masyarakat harus berhati-hati terhadap maraknya situs di internet, dan jangan sampai terjebak oleh situs penyebar fitnah, yang saat ini gentayangan di dunia maya.

Seperti situs www.gurindam.tv, yang menyebarkan informasi terkait daftar penerima jatah gelper, yang diposting pada Sabtu (25/11) kemarin, dengan judul: “Daftar Nama Jatah Gelper Beredar Luas”.

Situs ini juga memuat gambar berupa daftar nama-nama yang ia sebutkan sebagai penerima jatah gelper. Gambar itu menunjukkan daftar nama-nama tertulis dalam selembar kertas HVS. Dibawah gambar, tertera narasi berita yang berjumlah 7 paragraf, yang isi tulisannya tiap paragraf cukup ringkas atau pendek.

Di paragraf pertamanya, situs ini menuliskan: Kota Tanjungpinang digegerkan sejumlah nama awak media, LSM , OKP, Organisasi Mahasiswa mendapat jatah Gelper. Namun gambarnya itu juga tertera nama satuan atau lembaga dari aparat penegak hukum.

Namun saat membaca dan mentelaah informasi yang disampaikan, isinya hanya berupa opini semata alias “onani” karena tak ada menyebutkan siapa sumber beritanya, hingga si pembuat berita di situs tersebut, dengan sangat yakin menuduh pihak-pihak dalam daftar nama di secarik kertas itu telah menerima jatah gelper.
Situs ini kemudian mencoba berdalih yang seolah-olah untuk melindungi sumbernya, lalu menyebut sumber informasinya itu dari seorang sumber yang enggan disebutkan, dan sang sumber pun mendapatkan informasi dari pesan berantai di media sosial dan WhatsApp, tanpa menyebutkan salah satu nama akun medsosnya dan kapan informasi itu diposting si pemilik akun.

Salah satu pengusaha Gelper di Tanjungpinang, “Candan Saat dikonfirmasi, Senin (27/11) malam, “Mengatakan, “Tidak pernah memberikan jatah atau bentuk apapun seperti yang diberitakan oleh media online Gurindam TV. “Kalau sekedar untuk ngopi biasalah, itu pun tanpa sengaja jumpa dijalan,” katanya.

“Candan juga menegaskan usaha Gelper yang dijalankannya tersebut legal (resmi). Karena mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, “Usaha kita legal, bukannya ilegal.

“Kita punya izin lengkap mulai Izin Tempat Usaha, gangguan lingkungan (HO), dari pariwisata, dan pajak tiap bulannya kita bayar kok,” tegasnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Untuk media online, Dewan Pers mewajibkan pemilik maupun penanggunjawab media untuk mencantumkan nama perusahaan penerbitnya, alamat redaksi, pedoman media siber dan box redaksi yang berisi penanggungjawab dan kru redaksinya.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik situs ini disebut-sebut bernisial SM, seorang ASN di Pemprov Kepri, yang pernah menyandang profesi wartawan sebelum menjadi ASN. Namun informasi ini masih perlu penelusuran lebih lanjut. Karena hingga saat ini, SM belum bisa dikonfirmasi.

Terkait pemberitaan tersebut, sejumlah media online juga berencana melaporkan situs ini ke pihak berwajib, agar segera diproses dan diambil tindakan hukum dan diberi sanksi atas perbuatannya, serta sekaligus menutup sutus tersebut.

“Saya bersama teman-teman di IWO, sudah membahas soal situs ini yang sangat meresahkan itu, karena isinya menebar berita “hoax” dan fitnah, langkah apa nanti yang akan kita ambil akan kita bahas di Organisasi IWO dulu, “Ungkap ketua IWO Tanjungpinang Iskandar. (120y)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca