Tanjungpinang, SK.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 745 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tanjungpinang, Drs. Muhammad Hanafiah, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, menyampaikan bahwa program pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga 15 November 2025.
Dalam surat tersebut, Hanafiah juga meminta dukungan dari pihak kepolisian untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program ini demi tercapainya kepatuhan pajak yang lebih baik dan peningkatan pendapatan daerah. (rd)