fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBersedia Kembalikan Sertifikat Tanah Warga Linau, PT. SSLP Tandatangani Surat Pernyataan Damai

Bersedia Kembalikan Sertifikat Tanah Warga Linau, PT. SSLP Tandatangani Surat Pernyataan Damai

Musyawarah antara warga Desa Linau dan Pihak PT. SSLP di Mapolres Lingga (11/01/2020)

SK, Lingga – Terkait masalah dugaan penahanan sertifikat tanah warga Desa Linau oleh Bambang Prayitno Direktur Utama PT. SSLP, pihak warga maupun pihak PT. SSLP sepakat menandatangani surat pernyataan damai di Mapolres Lingga, Sabtu (11/01/2020).

Hal tersebut menindaklanjuti laporan warga Desa Linau yang diwakili Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (Kopuma), Yufik Safita ke Polres Lingga atas dugaan tindak pidana penggelapan dokumen yang dilakukan oleh Bambang Prayitno Direktur Utama PT. SSLP yang di terima Sat Reskrim Polres Lingga dengan laporan polisi nomor tanggal : LP-B / 22 / XII / 2018 / Kepri / SPKT- Res Lingga, 31 Desember 2018 lalu.

Dalam Surat Pernyataan Damai tersebut, Maryono (65) yang mewakili pihak PT. SSLP (Sumber Sejahtera Logistik Prima) bersedia mengembalikan 212 sertifikat tanah warga Desa Linau sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020.

Berikut isi Surat Pernyataan Damai:

1. Yufik Safita bersedia mencabut laporan yang telah dibuat berdasarkan laporan polisi nomor tanggal : LP-B / 22 / XII / 2018 / Kepri / SPKT- Res Lingga, 31 Desember 2018
2. Kedua Pihak bersedia sertifikat masyarakat berjumlah 212 (Dua Ratus Dua Belas) dititipkan kepada pihak ketiga yang disepakati bersama 11 Februari 2020.
3. Kedua Pihak untuk waktu penitipan sertifikat dilaksanakan 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020, setelah jatuh tempo pihak PT. SSLP wajib mengembalikan Sertifikat Tanah kepada warga Desa Linau.
4. Kedua pihak sepakat untuk melaksanakan isi perjanjian dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, sehubungan dengan perkara yang dilaporkan

Diketahui dalam pertemuan di Mapolres Lingga tersebut Masyarakat di dampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Asisten ll bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga Yusrizal S.E, dan turut di hadiri Sekcam Lingga Utara P.Harahap, Kepala Desa Linau Musdar, Mantan Ketua Koperasi Yufik Sapita serta 6 orang tokoh perwakilan Masyarakat seperti RT, RW, LPM, Kepala Dusun ll, Mantan Kades, dan Tokoh Pemuda Desa Linau.

Sedangkan perwakilan dari pihak PT. SSLP Maryono Landung, dan Heru yang di saksikan anggota Polres Lingga di antaranya KasatReskrim AKP. Rangga Primazada, Kanit ll Ipda Wisuda, Iptu T Gultom.

Sebelumnya, Yufik Safita mewakili warga Desa Linau melaporkan Direktur Utama PT SSLP berinisial BP ke Polres Lingga dengan tuduhan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Dilansir dari Kontan.co.id, Saat itu Laporan diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), IPDA Agus Marianto dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/ 22/ XII/ 2018/ SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018.
Menurut Yusfik saat itu, kasus penggelapan sertifikat yang dilaporkannya itu bermula saat Bupati Lingga Daria menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit kepada PT SSLP di Desa Linau dengan Nomor: 26.a/ KPTS/IV/ 2005.

“Selanjutnya perusahaan melakukan pembukaan lahan dan mendirikan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi rencana perkebunan kelapa sawit,” kata Yusfik, Selasa (01/01/2019). 

Untuk meyakinkan warga Linau bahwa perusahaan tersebut serius akan membangun perkebunan kelapa sawit, Direktur Utama PT SSLP berinisial BP membuat perjanjian kerja sama dengan ketua Kopuma tentang Kemitraan Inti Plasma Proyek Pengembangan Usaha Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Seluas 1.000 hektar di Desa Linau yang ditandatangani di hadapan notaris Yondri Darto SH di Batam, tanggal 1 Maret 2006.       

Tujuan awalnya, kerja sama ini baik untuk membantu pendapatan petani transmigrasi. Makanya, dibuatlah kerja sama kemitraan. Salah satu kesepakatannya, warga memberi kuasa kepada Direktur Utama PT SSLP untuk menjaminkan sertifikat tanahnya ke lembaga keuangan guna mendapatkan kredit untuk pembiayaan perkebunan kelapa sawit ini. 

Bahkan dalam perjanjian itu, tambah Yusfik, warga juga menyetujui bertanggung jawab atas angsuran kredit melalui pemotongan setiap bulan oleh perusahaan dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) selama 7 sampai 10 tahun. Sedangkan perusahaan bertanggung jawab atas pendanaan pembangunan perkebunan sampai pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) dan pemasaran. 

“Tapi sampai saat ini perkebunan itu tidak ada, pabrik juga tidak ada, tapi perusahaan masih menahan 400 persil sertifikat tanah kami. Padahal, sesuai perjanjian di notaris, apabila perusahaan melalaikan kewajibannya, artinya tidak membangun perkebunan, PKS dan lainnya, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggung jawab perusahaan dan sertifikat tanah petani dikembalikan tanpa syarat apa pun,” jelasnya.

Untuk mendapatkan hak-hak warga Linau, lanjut Yusfik, khususnya mendapatkan sertifikat tanahnya kembali, berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan sudah dilakukan. Tapi, pihak perusahaan selalu berdalih dan meminta uang tebusan sebesar Rp 4 miliar sebagai pengganti biaya pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Karena kami sudah tak punya jalan keluar, ya terpaksa kami menempuh jalur hukum. Mudah-mudahan masih ada secercah keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami. Jika jalur hukum ini masih juga tak mempan, kami akan coba tempuh jalur lain,” paparnya kala itu.(Ari)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca