fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamBP Batam Gelar Sosialisasi Pelayanan Frontliner Untuk Peningkatan Investasi

BP Batam Gelar Sosialisasi Pelayanan Frontliner Untuk Peningkatan Investasi

SK – Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Unit kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Sosialisasi Pelayanan Frontliner untuk peningkatan investasi dalam wujud proses percepatan pengembangan kebijakan prioritas investasi dan ekspor di Balairung Sari BP Batam, pada hari Senin pagi (08 Juli 2019).

BP Batam Gelar Sosialisasi Pelayanan Frontliner Untuk Peningkatan Investasi

Pelaksanaan sosialisasi ini guna memberikan informasi dan pemahaman maupun implementasi kebijakan pengembangan investasi yang baik bagi perusahaan serta pembekalan substansi untuk pelayanan frontliners dalam standart pelayanan yang berkualitas.

Dalam arahannya Kepala BP Batam Edy Putra Irawady menyampaikan, untuk peningkatan investasi BP Batam mengandalkan pelayanan frontliner. Untuk saat ini, BP Batam memiliki 3 unit frontliner yakni Klinik Berusaha untuk mempermudah penyelesaian masalah berusaha, OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah perizinan investasi, dan Garda sebagai pengawal investasi.

Pada pengajuan investasi, para frontliner harus dibekali dengan pengetahuan yang luas mengenai investasi tersebut, sehingga pengaju dapat menerima informasi yang lengkap dan jelas agar tidak menjadi kesalah pahaman dikemudian hari,” Jelas Edy.

Ia menambahkan bahwa BP Batam saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan investasi dan ekspor guna menggenjot investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal di Batam. Satgas tersebut terdiri dari 4 bagian yakni : 1. Garda Restrukturisasi dan Revitalisasi Investasi, 2. Garda Pengawalan Percepatan, 3.Garda Penyelesaian Operasional Investasi atau Ekspor, terakhir yang ke 4.Garda Evaluasi dan Pengembangan Investasi Baru dan Ekspor. Kedepannya Garda ini diharapkan bisa mempercepat investasi dan ekspor.

Salah satu fasilitas yang diberikan untuk investasi, lanjut Edy, yakni insentif bagi pelaku usaha. Insentif ini terdiri dari Fiskal dan Non Fiskal. Dalam hal ini, Fiskal berarti bebas bea masuk dan bebas PPN. Tiap tahunnya BP Batam mendapatkan biaya investasi dari APBN bagi FTZ yang merupakan insentif fiskal. Sedangkan Non Fiskal seperti suku bunga, pembiayaan, kemudahan perijinan lahan dan pengurusan ijin lalu lintas barang,” Terang Edy.

Pada kesempatan ini turut hadir Kasubdit Luar Negeri BKPM, Sri Endang Novitasari selaku salah satu narasumber. Sri Endang menyampaikan dalam paparannya, bahwa saat ini Pemerintah sangat fokus pada perbaikan kemudahan berusaha yang spesifik dalam bentuk perbaikan pelayanan perizinan.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5% pada tahun 2018 namun masih rendah dibandingkan beberapa negara kompetitor lainnya seperti Vietnam, Filipina dan Myanmar. Salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya realisasi investasi dan defisit neraca perdagangan di Indonesia” jelas Sri.

BKPM berupaya terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia. BKPM telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi,” Papar Sri.

Adapun 6 sektor prioritas investasi Pemerintah Indonesia yakni Infrastruktur (Transportasi, Jalan Tol, Kawasan Ekonomi Khusus,Kawasan Industri), Industri Manufaktur (berorientasi ekspor, substansi impor dan industri bernilai tambah), Maritim (Perikanan), Agrikultur, Pariwisata dan Industri Gaya hidup (ekonomi kreatif dan ekonomi digital).

Benediktus Dwi Hari Prasetyo, Staff Khusus Kementerian Perekonomian selaku narasumber menyampaikan, bahwa BP Batam sedang mengembangkan IBOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) yang merupakan penyederhanaan dari OSS.

Ia menjelaskan pada tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan PP mengenai OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” Ujar Benediktus.

Dalam hal ini, regulasi sudah diperbaiki dalam konteks tata kelola yang lebih luas. PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah,” Papar Benediktus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota 3/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Dwianto Eko Winaryo, Plh. Direktur PTSP Evi Bangun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, Anggota Kelompok Kerja IV Satuan Tugas Kemenko Perekonomian, Dyah Purbandari, serta lebih dari 60 peserta pelaku usaha. (r)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca