samuderakepri.co.id, Btatam – Para pemerhati lingkungan hidup dan sosiologi, politisi maupun tokoh-tokoh Kota Batam mendadak terasa keluh lidahnya setelah mengetahui fenomena panorama alam Kota Batam yang tersungguhkan.
Berdasarkan hasil pantauan media ini Batam pada era sebelumnya sebagai kawasan segitiga emas terfokus pada sektor Pembangunan Kawasan Kota Industri namun pada era globalisasi mengalami kemajuan yang cukup pesat dengan nilai investasi multi negara dan mengisi fungsinya dalam program pembangunan pemukiman penduduk dengan nilai jual melambung tinggi baik perumahan apa lagi lahan kavling KSB ( bisnis jual beli lahan modal hidup di Planet Mars sementara posisi Planet Suci Kota Mekah berada dibawahnya….menurut keterangan mbah google )
Itulah Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk memikat investasi beragam bidang sebagai Kontribusi Utama Nasional yang teramat sangat di handalkan.
Bermula dari Keppres No.41 Tahun 1973 dan UU lainnya yang mengikat keberadaan lahan serta yang berwenang atas lahan di Batam mungkin lalai atas rujukan UU Pokok Agraria (Poin 1 s/d 12) sebagai batasan yang di anjurkan. Contoh aturan kucing-kucingan oknum BP Batam : Lahan belum dibebaskan belum selesai di bayarkan tapi HPL bisa diterbikan secepat kilat ( kawasan hutan lindung pula) bisa digarap /dibangun dan aturan usang berlarut-larut lahan tidur yang tersentak dari mimpinya…ada-ada saja sampai tertidur pulas berapa sawerannya capek deh…(celoteh pengguna jasa masyarakat kecil)
Akan tetapi bagaimana dengan aturan Undang-Undang lingkungan hidup didalamnya, apakah dengan sengaja disembunyikan…? Sehingga faktanya BP Batam memiliki aset ratusan hektar hutan gundul dan bukit-bukit cinta telah di salon dengan mulus. Diduga ratusan hektar hutan gundul sebagai modus tehnik akal bulus yang nantinya akan dimunculkan dalam kewenangan lahan dengan metode sinar hijau satelit tertiup angin tiba-tiba berubah menjadi sinar putih hasil kolaborasi pabrik besar permen nano-nano yang mengesankan..…(hati-hati loh nanti kena stroke)
Dalam konteks yang sama, pada era tak terduga skenario reklamasi pantai bertahap (alasan butuh makan bersama mencuci pasir , menyedot pasir , membuat pondok kecil diatas lahan puluhan hektar terbuka) pada akhirnya menutup alur pantai yang di pertemukan atas indikasi kelalaian sistem pengawasan karena keterbatasan personil yang masuk angin. Betapa sahdu…smart..dan bijaknya kewenangan lahan BP Batam di atas tanah Negara ternyata berwujud Yayasan milik Oknum BP Batam dan bangunan usaha bisa berdiri pada area Bufer Zone sengaja di anjurkan….?? Kios kecil di hancurkan di bongkar dan di ratakan…kawasan hutan mangrove yang dilindungi Undang-Undang menjadi sasaran empuk pembataian sebagai ulasan kontribusi utama nasional menciptakan nuansa indah dalam musyawarah hasil sortiran di lapangan : nilai cut & fill serta batang kayu hutan / mangrove terkondisi sebelum PNBP….? ( data foto dokumentasi lahan mentah/pematangan lahan ).
Kota Batam pada masa kini tempat peraduan rasa cinta di hiasi banjir lumpur melanda…..saling melempar batu sembunyi tangan dan tersenyum memendam rasa…. Sudah layak kah…dan terpujilah sumpah mu duhai pemimpin mulia….Pahami Sebelum Membeli – Karya BP Batam.
Inilah Rasa Cinta Pujangga Negeri Melayu “Nyiur Gading Puncak Mahligai…Gunung Daek Bercabang Tiga…Hancur Badan Tulang Berkecai…Budi Yang Baek Dikenang Juga…….. (RM)