BPK Soroti Tim Khusus Gubernur Kepri: Diduga Boros Anggaran, Pemprov Bungkam

0
90
kantor Gubernur kepri dan Kominfo Kepulauan Riau ( Foto : Google Maps )

Tanjung Pinang, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pembentukan dan operasional Tim Khusus Gubernur Kepri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 817 Tahun 2022.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, target kinerja, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, dan dampak tim terhadap pembangunan daerah.

BPK menyoroti bahwa pembentukan Tim Khusus belum memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Selain itu, target kinerja tim tidak spesifik dan tidak ada mekanisme pelaksanaan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi, akuntabilitas, dan efektivitas tim dalam mencapai tujuannya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merealisasikan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum, termasuk honorarium untuk Tim Khusus, senilai Rp12.169.124.994,00. Namun, efektivitas penggunaan dana ini dipertanyakan mengingat temuan BPK.

BPK merekomendasikan penyusunan aturan tata kerja yang lebih terstruktur untuk Tim Khusus, termasuk pengaturan waktu kerja dan sistem pelaporan hasil kerja. Selain itu, BPK menyarankan dilakukan kajian hukum mendalam mengenai kedudukan Tim Khusus dalam struktur administrasi pemerintahan daerah.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait temuan dan rekomendasi BPK. Publik menantikan klarifikasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk meningkatkan efektivitas Tim Khusus Gubernur Kepri.

Surat Konfirmasi Wawancara Tertulis

Sebuah surat konfirmasi wawancara tertulis telah dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Komunikasi & Informatika Kepulauan Riau. Surat ini berisi permintaan klarifikasi dan tanggapan atas temuan BPK. Jumaat, 19 Juli 2024.

Beberapa pertanyaan kunci dalam surat tersebut meliputi:

  1. Dasar hukum pembentukan Tim Khusus dan bagaimana hal ini akan diperkuat.
  2. Target kinerja Tim Khusus dan mekanisme pelaksanaannya.
  3. Evaluasi kinerja Tim Khusus dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.
  4. Tanggapan terhadap rekomendasi BPK, termasuk penyusunan aturan tata kerja dan kajian hukum.

Publik berharap wawancara ini dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif dan mendorong tindakan perbaikan untuk memastikan efektivitas Tim Khusus Gubernur Kepri.(red)

Tinggalkan Balasan