BPK Temukan Sejumlah Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Anambas 2022, Minta Ditindaklanjuti

0
146
Temuan BPK Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Anambas 2022 Raih WTP, Namun Pengelolaan Keuangan Daerah Masih Perlu Perbaikan

Anambas, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas Tahun 2022. Meskipun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mengungkapkan sejumlah kelemahan signifikan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera diperbaiki.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Temuan Utama:

1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai

  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2):
    • Terdapat kekurangan penerimaan pajak akibat kesalahan dalam penerapan NJOPTKP, NPOPTKP, dan penilaian harga jual tanah.
    • Potensi pendapatan pajak PBB-P2 sebesar Rp348.419.250,00 tidak terealisasi karena ketidaktepatan data luas bangunan dan tanah, serta belum dilakukannya pemutakhiran data wajib pajak (WP). Terdapat 1.168 WP yang belum melunasi PBB-P2 dengan total tunggakan mencapai Rp503.788.664,00.
  • Pajak Lainnya:
    • Belum dikenakannya sanksi administratif atas keterlambatan penyetoran pajak sebesar Rp44.251.511,08.
    • Kekurangan pembayaran pajak reklame dan restoran sebesar Rp174.977.823,00 belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPDKB dan SKPDTB.
    • Pengenaan NPOPTKP dalam perhitungan BPHTB tidak tepat, mengakibatkan kekurangan penerimaan BPHTB sebesar Rp111.471.296,00.

2. Realisasi Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan

  • Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan:
    • Kelebihan pembayaran gaji kepada ASN yang telah pensiun sebesar Rp18.451.000,00.
    • Kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp69.922.984,00, termasuk tunjangan suami/istri, anak, beras, dan pajak penghasilan.
    • Risiko kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras untuk 28 pegawai di tiga OPD.

3. Penganggaran Belanja Tidak Tepat

  • Kesalahan Klasifikasi Belanja:
    • Belanja jasa konsultansi dan pengawasan konstruksi sebesar Rp15.653.927.321,00 dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa, bukan pada pos yang seharusnya.
    • Belanja untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp4.081.201.660,00 dianggarkan dan direalisasikan pada belanja modal, bukan pada pos yang seharusnya.

4. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Sesuai Ketentuan

  • Pemanfaatan Aset Tanpa Perjanjian:
    • Dua aset tanah dimanfaatkan pihak lain tanpa perpanjangan perjanjian sewa atau pinjam pakai yang sah.
    • Tiga aset gedung dan bangunan telah berakhir perjanjian sewa/pinjam pakai dan belum diperbarui.
    • Aset Gedung Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (BPMS) dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian sewa atau pinjam pakai.

Rekomendasi BPK:

BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas untuk memerintahkan:

  • Kepala BPKPD:
    • Melakukan kajian terkait mekanisme pemungutan PBB-P2 dengan melibatkan aparat pemerintah desa.
    • Menerbitkan Surat Paksa kepada WP yang terlambat membayar pajak.
    • Menerbitkan SKPDKB dan SKPDTB atas kekurangan pembayaran pajak.
    • Memperbaiki penerapan NJOPTKP dan NPOPTKP dalam perhitungan BPHTB.
  • Sekretaris Daerah:
    • Berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait untuk menerbitkan SOP tentang pemutakhiran data kepegawaian dan verifikasi penganggaran belanja.
    • Menentukan dan memproses status pemanfaatan Gedung BPMS oleh pihak ketiga sesuai ketentuan.

BPK berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepulauan Anambas guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan