fbpx
Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamBukti Berkas Tergugat Tidak Jelas, Dipending Oleh Majelis Hakim

Bukti Berkas Tergugat Tidak Jelas, Dipending Oleh Majelis Hakim

SK-Batam. Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 100/PDT.G/2019/PN.BTM, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Batam, pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan agenda sidang Pembuktian berkas perkara telah berlangsung dengan lancar.

Namun diantara bukti berkas yang diperlihatkan atau dilampirkan oleh pihak Tergugat 1 (BPR Indo Baru) telah dipending oleh yang mulia Majelis Hakim karena bukti berkas perkara yang dilampirkan tidak jelas.

“Bukti berkas ini tidak jelas jadi dipending dulu dan dilampirkan/diserahkan kembali pada jadwal sidang minggu depan”, ucap Majelis Hakim.

Dalam gugatan PMH ini melibatkan tiga (3) Tergugat yaitu pihak BPR Indo Baru sebagai Tergugat 1, KPKNL Batam sebagai Tergugat II, dan Pembeli atau Pemenang Lelang sebagai Tergugat III. Dan sidang kali ini adalah yang kedua kalinya digelar dengan agenda yang sama yaitu agenda sidang Pembuktian.

Sementara itu, pada tayangan berita sebelumnya telah tersaji tentang permasalahan awal yang dialami oleh Penggugat (Hasnawati Sinaga) bahwa ia maupun pihak keluarganya tidak pernah menerima surat SP 1, 2, dan 3 dari pihak Tergugat 1 (BPR Indo Baru).

Akan tetapi dalam fakta persidangan yang terpantau awak media ini, pihak Tergugat 1 (BPR Indo Baru) telah mengirimkan surat SP 1, 2, dan 3 melalui jasa kurir PT. SAP Express, dan tertera nama penerima surat namun tidak dikenal oleh penggugat maupun pihak keluarga penggugat.

Dalam hal ini, setelah usai sidang pihak Tergugat 1 (BPR) melalui Legal nya sewaktu bertemu dengan awak media ini tidak memberi komentar maupun penjelasan terkait perkara ini.

“Maaf belum bisa memberi komentar atas perkara ini”. Ujar Legal Tergugat 1. (ricky mora)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular