Dana CSR & PI 10% di Anambas Raib? SKK Migas & K3S Bungkam!

0
168
SKK Migas dan K3S di Anambas Bungkam, Media Pertanyakan Transparansi Dana CSR dan PI 10%, Ada Potensi Kerugian Negara?

Tanjungpinang, SK.co.id – GERBANGKEPRI.COM, SAMUDERAKEPRI.CO.ID, dan GERBANG NUSANTARA mengirimkan surat konfirmasi dan permohonan wawancara kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan SKK Migas di Kabupaten Kepulauan Anambas pada 23 September 2024. Surat bernomor 18-879/KP/Pers/Media-SK/Kepri/09-2024 tersebut bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Partisipasi Interes (PI) 10% yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Permintaan wawancara ini dilatarbelakangi oleh belum tuntasnya permasalahan pengelolaan dana CSR dan PI 10% di Anambas, serta adanya kesepakatan mediasi antara “Anambas Menggugat” dan K3S pada tanggal 18 September 2024.

Media ingin mendapatkan informasi detil mengenai realisasi, alokasi, dan dampak dari program CSR selama 10 tahun terakhir, serta kejelasan mengenai penerimaan, penggunaan, dan kendala dalam realisasi PI 10% di Anambas.
“Kami ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR dan PI 10%.

Partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program CSR dan PI 10% juga menjadi fokus pertanyaan kami,” ujar Pimpinan Redaksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak K3S dan SKK Migas belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut. Humas bagian Media Medco, salah satu K3S di Anambas, menyampaikan bahwa permohonan wawancara tersebut harus dikoordinasikan dengan SKK Migas dan K3S lainnya.

“Selamat siang Mas Ronny, terkait konfirmasi wawancara, surat ini sudah saya sampaikan ke KKKS WNC dan SKK Migas. Karena poin-poin pertanyaannya ke SKK dan KKKS, Medco hanya salah satu bagian dari KKKS. Jadi, saya menunggu arahan dulu dari SKK,”.

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di SKK Migas dan BUMN
Temuan BPK yang mengungkapkan permasalahan tata kelola di SKK Migas dan BUMN semakin memperkuat urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana migas.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap SKK Migas dan 14 BUMN, terdapat 178 temuan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta dan EUR 6,8 juta. Permasalahan tata kelola tersebut mencakup governance structure, governance process, dan governance outcome.

BPK mendesak SKK Migas dan BUMN untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan meningkatkan tata kelola keuangan negara agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Keterkaitan Temuan BPK dengan Kasus di Anambas

Temuan BPK tentang permasalahan tata kelola di SKK Migas semakin memperkuat desakan untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR dan PI 10% di Anambas. Publik mempertanyakan apakah temuan BPK tersebut juga terjadi di wilayah operasi SKK Migas di Anambas.

Kurangnya tanggapan dari SKK Migas dan K3S atas permintaan klarifikasi dari media semakin menambah keprihatinan publik terhadap potensi ketidakberesan dalam pengelolaan dana migas di daerah tersebut.

Masyarakat Anambas berhak mengetahui apakah dana CSR dan PI 10% telah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.(Tim)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan