Diduga BPN Kantah Kabupaten Karimun Rampas Hak Rakyat, Terkait Pelayan Publik

0
93

samuderakepri.co.id, Karimun – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pengertian advokat tertuang dalam Pasal 1 angka 1 tentang Advokat (UU Advokat) yaitu, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam, maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Adapun jasa hukum yang dimaksud antara lain: Memberikan Konsultasi Hukum, Memberikan Bantuan Hukum, Menjalankan Kuasa Mewakili, Mendampingi, Membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien.

Berdasarkan Undang-Undang, jelas apa yang di laksanakan Bambang Hardijusno, SH selaku Advokat / Pengacara dari Klien nya. Namun sangat di sayangkan, pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Karimun baik langsung, maupun tidak langsung telah menuduh “Mafia Tanah” seperti yang tertuang dalam surat pemanggilan untuk mediasi terkait permasalahan lahan tanah yang telah terbit Sertifikat.

“Baik langsung maupun tidak langsung, pihak BPN Kantah Kabupaten Karimun telah mencederai profesi saya selaku Advokat / Pengacara,” ujar Bambang Hardijusno saat ditemui Media ini di kediamannya, Selasa, (09/05/2023) sore.

“Selaku pengacara, saya mewakili Klien saya yang memberikan kuasa untuk mewakili dalam proses pembelaan hukum, maupun dalam proses pengurusan lahan Klien saya. Semua tahapan sesuai prosudur, aturan, dan tahapan juga telah di lalui, sehingga pihak BPN Kantah Kabupaten Karimun telah menerbitkan Sertifikat tersebut. Namun setelah jelang 2-3 Tahun berlalu, baru lah ada pihak yang mengklaim bahwa, ada sebagian lahan termasuk dalam lahan Klien saya. Tentu ini butuh pembuktian secara hukum, baik dalam bukti dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, maupun penguasaan fisik lahan, serta sempadan. Jadi jangan asal sepihak saja main batal, dan blokir Sertifikat. Disini jelas kita di rugikan,” kata Bambang.

“Yang lebih parah, pihak BPN Kantah Kabupaten Karimun bahkan memvonis saya selaku Pengacara, baik langsung, maupun tidak langsung sebagai “Mafia Tanah”, ini sudah tidak profesional lagi dalam mengemban jabatan, dan amanah Negara, serta Undang-Undang. Pasal nya, semua lahan atas nama saya di blokir, yang tidak ada mengklaim pun ikut di blokir, ada apa dengan BPN Kantah Kabupaten Karimun ini?,” tanya Bambang.

“Sebagai warga Negara yang memiliki hak yang sama, tentu kita tidak terima akan hal ini, karena semena-mena saja mereka bersikap. Kan sebelum di terbitkan menjadi Sertifikat, pihak BPN Karimun sudah sebelumnya melakukan pengumuman, dan waktu itu tidak ada yang mengklam. Aneh, kenapa sudah Sertifikat jadi, kok justru ada yang sibok mengklaim?,” ungkap Bambang.

“Sebagai Pengacara, saya membantu Klien tidak memandang apakah mereka orang berduit atau tidak. Kebetulan yang saya bantu ini tidak bisa membayar saya, sebagai ucapan terima kasih dari Klien, mereka menghargai jasa saya dengan sebidang tanah. Trus salahnya dimana ? Saya rasa itu wajar-wajar saja toh,” tutur Bambang.

“Salah satu contoh bukti bahwa pihak BPN Kantah Kabupaten Karimun telah mengintimidasi saya, pemecehan sertifikat atas nama Iskandar dan juga saya, biaya yang di perintahkan untuk membayar sudah di bayar, namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti, ini ada apa ? Apakah ada dendam pribadi pihak BPN Kantah Kabupaten Karimun terhadap saya ? Sehingga diperlakukan seperti penjahat, yang tidak berhak menerima pelayanan Negara, saya juga memiliki hak yang sama sebagai warga Negara untuk mendapatkan pelayanan,” tambah Bambang.

“Karena adanya permasalahan yang belum tuntas di BPN Kantah Kabupaten Karimun, jangan di pukul rata kan semua lah, dianggap bermasalah, ini jelas tidak sesuai SOP, serta aturan Undang-Undang. Kita akan laporkan permasalah ini sebagai warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan pelayanan, yang di rampas hak menerima pelayanan oleh pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Karimun, kepada APH, serta Ombudsman Perwakilan Kepri, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera,” tegas Bambang Hardijusno.

Sementara itu, terpisah, Kepala Seksi Sengketa Lahan Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun, Yansarius saat di konfirmasi oleh Media ini guna mendapatkan perimbangan dalam pemberitaan meneerangkan, “Dalam undangan tersebut bukan maksud untuk menuduh begitu. Surat ini semua tidak bermasalah, karena semuanya di klaim kan. Kenapa orang tidak mau kepengadilan ? Karena ada peraturan, di bawah 5 Tahun bisa membatalkan sertifikat,” jelasnya.

Saat ditanyai oleh Media ini, kenapa setelah surat terbit baru ada orang yang mengklaim ?

Yansarius menjawab, “Karena tanah ini tidak melibatkan RT/RW begitu surat kita proses. Kita kan tidak tahu, begitu sudah terbit, ada pula pihak lain yang mengaku,” ujarnya di Ruang Kerja.

Kembali Media ini bertanya, “Untuk ultimatum apabila tidak di kembalikan dalam kurun waktu 14 hari akan di bekukan suratnya, apakah itu benar ?

“Tidak, bukan di bekukan selama 14 hari, kami juga belum ada memberikan surat, cuma mungkin untuk transaksi sementara, mungkin apakah ada pemblokiran,” jawab Yansarius, Senin (08/05/2023).

“Pak Haris ini, Dia yang memberikan tanah kepada Pak Bambang, dan beserta surat nya pun hanya selembar juga. Sedangkan dari PT Kharisma Usaha Unggul (KUU) di balikan nama di Notaris, dan surat ini masih surat perorang dijadikan ke Perusahaan,” tambah Yansarius menjelaskan sekitar pukul 14.15 Wib.

“Yang punya pun orang nya itu-itu juga. Karena sudah berapa kali kami memanggil, belum ada yang respon. Contohnya, orang beli tanah ke Raka pakai tanah Pak Haris, tapi nama pak Haris ini tidak terkenal. lalu Pak Haris punya tanah besar, tapi tidak ada pelepasan Sertifikat. Kalau untuk yang benar sesuai prosedur, dalam pengurusan itu yang paling penting disaksikan oleh RT/RW dan Kelurahan. Ada berapa orang yang membatalkan, tapi tanah tersebut masih sama Pak Bambang,” papar Yansarius.

Media : “Jika surat ini awalnya bermasalah, kenapa sampai terbit surat ?”

“Kita tidak tahu kalau surat itu bermasalah, setelah Sertifikat jadi, baru ada yang komplain. Yang jelas Lurah, RT, RW tidak di libatkan dalam pengurusan ini, dan tidak tahu perihal surat ini, bahkan Lurah tidak menandatangani surat seperti ini,” ungkap Yansarius dan Iis secara kompak untuk meyakinkan.

“Kebetulan Ketua Ajudikasi nya sudah almarhum, kita tidak bisa mendapatkan informasi lagi, dan kita tidak tau apa-apa, taunya sudah jadi masalah begitu,” tambah Iis selaku staff menjawab saat mendampingi Yansarius.

“Untuk kasus seperti ini, solusinya orang Pelapor sudah menerima laporan dari ATR, tinggal memberikan surat rekomendasi. Dan Pelapor akan membawa surat nya yang lengkap,” tegas Yansarius.

“Kita juga sudah melakukan mediasi, tapi tidak ada jawaban dari kedua belah pihak. Dan kami tetap menyarankan ke jalur hukum. Tetapi dari kedua belah pihak belum ada yang melaporkan,” ujar Iis.
“Untuk pembatalan itu bisa dilakukan oleh Kementrian, kita bisa juga di pengadilan. Dan harus memenuhi beberapa kategori. Dalam Peraturan Menteri juga ada percepatan pengurusan dengan syarat, yang penting di kuasai,” ungkap Yansarius kembali.

“Pak Bambang ini kekeh merasa prosedur yang telah Dia buat, benar. Dia mengabaikan orang lain yang punya surat, tinggal menunggu itikad baik pak Bambang saja gimana, dari tanah-tanah yang sudah diambil Dia misalnya gitu,” tutur Iis.

“Sebenarnya kita memberi kesempatan untuk pak Bambang, Tanah, dan Pemilik tanah aslinya. Almarhum dengan pak Bambang ini sangat dekat. Semenjak ada pengaduan ini, sebelum meninggal, almarhum sempat pusing juga beliau, karena Sertifikat yang diterbitkan adalah punya temannya sendiri,” terang Iis.

“Tanah yang di beri ke pak Bambang tersebut pun itu punya orang, kita tidak tau, maka dari situlah Lurah tidak mau tandatangan,” kata Yansarius.

“Kita tidak bisa menyalahkan si A, si B, si C, sekarang tinggal kejujuran saja, dan salah atau benar, itu hanya bisa dilakukan di pengadilan. Karena kalau untuk sertipikat kita sudah sesuai prosedur,” tegas Yan.

“Jadi kalau mau lebih jelas lagi, pakai jalur hukum saja untuk meneliti keabsahan surat nya. Kita tidak bisa bilang kalau surat itu salah”. Tutup Iis. (tim). Bersambung…

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan