Tarempa, Kepulauan Anambas, SK.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan klarifikasi resmi terkait isu gagal tender dalam proyek Pembangunan Bak Penampung Air (BAK) Lanal Tarempa tahun 2022.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Dalam surat klarifikasi tertanggal 1 Juli 2024 yang ditujukan kepada Redaksi Samudera Kepri, DPUPRPRKP menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses tender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tender ulang dilakukan karena tidak adanya peserta yang lulus evaluasi penawaran pada tender pertama.
Kepala DPUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan, “Tender ulang telah dilaksanakan sesuai prosedur setelah tender pertama gagal. Semua informasi terkait tender ulang telah diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada tanggal 18 Mei 2022.”
DPUPRPRKP berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai proyek ini melalui SPSE secara daring.
Terkait pengawasan pelaksanaan pekerjaan, DPUPRPRKP memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Partisipasi masyarakat juga diakomodasi, terutama terkait akses jaringan pipa yang melewati jalan dan perumahan warga.
Rincian Lelang Gagal dan Dasar Hukumnya
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) harus mencantumkan penjelasan rinci mengenai alasan lelang dinyatakan gagal. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa.
Lelang dapat dinyatakan gagal jika:
- Persyaratan lelang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.
- Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi atau memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3.
- Tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat mengambil tindakan berikut dalam lelang gagal:
- Pengumuman ulang untuk mencari peserta baru.
- Evaluasi ulang jika sanggahan peserta terbukti benar.
- Penyampaian ulang dokumen penawaran jika ada peserta yang memasukkan penawaran, tetapi tidak ada yang memenuhi syarat.
- Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jika tidak ada peserta yang memasukkan penawaran atau jumlahnya kurang dari 3.
- Evaluasi ulang dan tindakan lanjutan jika calon pemenang dan pemenang cadangan gugur dalam pembuktian kualifikasi.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 melarang pemberian ganti rugi kepada peserta jika lelang gagal karena alasan yang sesuai dengan ketentuan. Namun, ULP dapat digugat jika alasan gagalnya lelang tidak sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan Perpres tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik mengenai proyek Pembangunan BAK Penampung Air Lanal Tarempa serta proses tender yang telah dilakukan.(red)