Disdukcapil Kota Tanjungpinang Sosialisasikan Aplikasi Si Kancil
Tanjungpinang, SK.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Serah Terima 3 Jabatan Penting Dijajaran Lantamal IV Tanjungpinang
- Wujudkan Pelayanan Terintegrasi, Polda Kepri Beri Pelayanan Terpadu
- Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Formasi 2019 Ikuti Latsar
- Mahasiswa Sarankan Pemerintah Aceh Perbanyak Bangun Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Jelang Pembangunan Zona Integritas Lantamal IV Gelar Bimtek Pelayanan Publik dan Manajemen Risiko Dalam Rangka Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan tentang Aplikasi Si Kancil yang bisa di download mengunakan handphone di aplikasi Playstore.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, melalui Sekretaris Disdukcapil, Siswati, mengatakan “Bahwa kegiatan sosialisasi yang digelar bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang perubahan dokumen kependudukan”.
“Bahwa pada awalnya produk dokumen kependudukan menggunakan kertas security printing yang saat ini sudah berubah menggunakan kertas HVS F4 80 Gram”.
Sementara itu, Dewi Rufianty AMP, Sekretaris Disdukcapil Kota Batam yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, “Dengan adanya perubahan dokumen kependudukan tentunya masyarakat lebih mudah mengurus langsung dari rumah tidak harus datang ke Disdukcapil”.
“Saya berharap tidak ada lagi warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen, masyarakat harus pro aktif untuk mengecek dokumen yang ada pada masing-masing keluarga, Jangan ada lagi perbedaan antara dokumen satu dan lainnya, Sehingga perlu mengecek dan update dokumen agar valid dan bisa digunakan saat dibutuhkan”, Tegasnya. (RM)