Ditres Narkoba Polda Kepri Amankan Pria Dengan 212 g Diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu
Batam, SK.co.id – Seorang pria berinisial MH diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 212,07 gram, Senin (26/4/2021).
- Sinergitas TNI-Polri Ditekankan dalam Halal Bihalal Lanal Tarempa Pasca Idul Fitri
- Perayaan Idul Fitri dan Ulang Tahun Gubernur Kepri Bersama Aunur Rafiq
- Kapolres Karimun: Rayakan Takbiran dengan Aman
- Bantuan Sembako Posal Jemaja Menjelang Idul Fitri
- Program Mudik Lebaran di Anambas Diluncurkan oleh Sekretaris Daerah
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., Informasi di dapatkan dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
″Mendapatkan informasi tersebut tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 wib tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH (37), atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sekira seberat 212, 07 gram″ ungkap Harry.
Selanjutnya kata Kabid Humas Polda Kepri, tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, beserta barang bukti lain yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung″ ujarnya.
Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.(Red)