DPR Sahkan RUU Perkuat Ombudsman, Ombudsman Kepri Optimis Penuhi Target Kinerja 2024

0
38

Jakarta, SK.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan mengupayakan pengesahan RUU revisi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI sebelum paripurna tugas tahun ini. Komitmen tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agnas dihadapan seluruh unsur pimpinan Ombudsman RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta, Kamis  (11/07/2024).
 
Supratman mengungkapkan keyakinan DPR untuk terus memperkuat kelembagaan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik di Indonesia.
 
“Ombudsman tidak boleh hanya sekedar Lembaga negara asesoris (pelengkap-red) tetapi harus terus diperkuat agar menjadi Lembaga pengawas yang disegani dan dihormati serta dipatuhi rekomendasinya oleh penyelenggara negara” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Supratman berharap agar Ombudsman menjadi Lembaga Negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran pelayanan publik karena pelayanan publik yang baik adalah hak rakyat.
 
Draf RUU yang telah dirampungkan oleh Baleg DPR RI menyangkut penguatan kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang, bisnis proses dan peran masyarakat. Seluruh perubahan dalam RUU tersebut setidaknya tertuang dalam 22 pasal yang terdiri dari revisi pasal existing dan tambahan pasal baru.
 
Tentunya revisi dilakukan berdasarkan koreksi atas norma yang tidak lagi relevan dengan pengawasan dan penambahan norma untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi pengawasan pelayanan publik yang semakin dinamis.  
 
Rakernas I Ombudsman RI dihadiri seluruh unsur pimpinan dan kepala perwakilan seluruh Indonesia  dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Juli 2024 di Jakarta dengan mengambil tema Konsolidasi Pengawasan Kinerja dan Penyusunan Program Ombudsman Republik Indonesia.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr.Lagat Parroha Patar Siadari turut serta mengikuti rakernas tersebut, menyatakan bahwa ada 3 topik utama yang dibahas dalam rakernas tersebut.
 
Pertama, Konsolidasi dan Penyelesaian Program Kerja Tahun 2024. Kedua, Evaluasi Capaian Rencana Strategis 2020-2024 dan Pemaparan Rencana Kerja tahun 2025. Ketiga, Menyusun arah kebijakan dan target kinerja tahun 2025-2029.
 
“Tantangan yang dihadapi Ombudsman RI dalam menyusun rencana kerjanya 5 tahun kedepan (RPJMN 2025-2029) adalah akan dilakukannya transisi pemerintahan lama ke yang baru. maka program yang akan disusun harus menyesuaikan visi dan misi pemerintahan baru nanti,” ujar Lagat.  
 
Selanjutnya menurut Lagat, pada rakernas dibahas hasil kinerja seluruh unit kerja Ombudsman dan dilakukan evaluasi rencana percepatan penyelesaian laporan.  
 
“Capaian kinerja penyelesaian laporan perwakilan Ombudsman Kepri sampai triwulan II mencapai 40% di bawah target yang ditentukan 46% dari keseluruhan 230 laporan. Namun kami optimis akan memenuhi target tersebut sampai akhir tahun 2024 apalagi akan ada penambahan pegawai baru yang akan difungsikan membantu proses pemeriksaan laporan,” tutupnya.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan