Tanjungpinang, SK.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau berinisiatif membahas peraturan daerah tentang pencegahan covid 19. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan insiasi pembentukan perda ini bertujuan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
“DPRD Provinsi Kepri mengusulkan Perda tentang pencegahan Covid-19. Dan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kepri,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/10).
Ia menerangkan, penanganan COVID-19 tidak hanya tugas pemerintah saja. Namun, diperluka koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan DPRD.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, jika Kepri dapat segera mengesahkan Perda tersebut, maka Provinsi Kepri menjadi provinsi ke-4 di Indonesia yang memiliki Perda tentang COVID-19.(***)