DPRD Natuna Perjuangkan Asporasi Nelayan Hingga ke Pusat
Natuna, SK.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki bertolak ke Jakarta bertujuan memperjuangkan aspirasi para nelayan Natuna yang saat ini resah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020,Rabu (27/1/2021).
Setiba di Jakarta kedua legislator Natuna ini menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian KKP, Muhammad Zaini menyampaikan, bahwa Permen KP No 59 Tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.
“Kementrian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademis,” ujar Zaini.
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah meminta, kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau ulang.
“Karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas kami minta Permen tersebut di revisi,” terang Politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menyampaikan, sistem zonasi wilayah tangkap sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong namun melaut sampai ke zona ZEE.
Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen KKP berjanji akan menyampaikan masukan pemerintah daerah tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan, dan akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik.
Turut hadir, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas hadir juga Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Se-Provinsi Keulauan Riau.(red).