Dugaan Penggelapan Dana oleh Pengurus BUMDes di Karimun

0
46
Dugaan Penggelapan Dana oleh Pengurus BUMDes di Karimun

Karimun, Kuta – SK.co.id – Dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sungai Ungar Utara mencuat, melibatkan pengurus BUMDes yang diduga melakukan penggelapan secara masif selama periode 2022-2023. Ketua BUMDes yang berinisial “OH” dituduh tidak memberikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) kepada kepala desa pada waktu itu.

Menurut informasi yang diperoleh, penggelapan dana ini terjadi dalam dua kesempatan. Pertama, pada tanggal 4 Februari 2022, sejumlah Rp 12.125.000, dan yang kedua pada tanggal 5 April 2022, sebesar Rp 64.187.000, yang diambil melalui rekening BUMDes Sungai Ungar Utara (Sutra Jaya). Selain itu, terdapat bukti transfer dari desa ke BUMDes yang menunjukkan dua kali transfer dengan total Rp 76.000.000.

Lebih lanjut, dugaan penyimpangan juga melibatkan uang sewa gedung futsal desa yang diduga diambil oleh salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial “TK”. Diketahui bahwa TK merupakan anggota BPD Desa Sungai Ungar Utara, di mana ketua BPD pada saat itu adalah Abdul Halim, yang kini menjabat sebagai kepala desa terpilih.

Menyikapi permasalahan ini, Abdul Halim telah mengeluarkan surat panggilan kepada Sdr. OH pada tanggal 15 November 2024, dengan nomor surat 177/SUU/XI/2024, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Namun, dalam proses pemanggilan tersebut, Sdr. OH diduga tidak dapat memberikan laporan yang memadai dan tidak bertanggung jawab atas tindakannya, sehingga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.

Di tempat terpisah, pada tanggal 6 Februari 2025, awak media ini bertemu dengan beberapa rekan media lainnya serta tiga orang yang bukan perwakilan media, yang berencana melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr. OH sebagai Ketua BUMDes, serta perihal pembangunan gedung futsal desa kepada pihak kejaksaan.

Pihak penyidik kejaksaan, Danial Gomes, SH, menyatakan kepada awak media bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait BUMDes dan proyek pembangunan gedung futsal. Namun, penyidikan ini akan dilakukan setelah pihak kejaksaan menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan kepala desa berinisial TM di Perayun Kundur Utara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan dapat segera terungkap untuk memberikan keadilan bagi masyarakat desa. (TIM)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan