Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Karimun, Dua SPBU Masih Bungkam

0
32

Karimun, samuderakepri.co.id – PT Karimun Mas, pengelola SPBU Pertamina 13.294.703 di Sungai Raya, Meral membantah keras telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Direktur SPBU PT Karimun Mas, melalui balasan email perusahaan, sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi yang dilontarkan oleh media online GERBANG GROUP.

Dalam surat email tertulis yang dikirimkan kepada Tim Redaksi GERBANG GROUP, PT Karimun Mas menegaskan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak pernah melayani pembelian BBM melalui rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan drum. Ia juga menegaskan bahwa SPBU tersebut hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.

“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM dengan drum, apalagi dengan mobil pikap. Kami hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor. Kami juga selalu mengikuti aturan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina,” ujar Direktur SPBU PT Karimun Mas, Minggu (18/2/2024).

Ia juga menyarankan agar Tim Redaksi GERBANG GROUP menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi pengisian BBM dengan drum pikap, jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan lokasi pengangkutan BBM tersebut, serta peruntukannya.

“Perihal rekomendasi yang ditanyakan, lebih baik pihak Bapak menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kami tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan untuk apa pengangkutan BBM tersebut” tutupnya.

Sementara itu, terdapat beberapa kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU-SPBU lain di Kabupaten Karimun. Modus operandi yang digunakan adalah menimbun, menjual kembali, atau mengisi ulang BBM bersubsidi dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polisi adalah penimbunan solar subsidi ilegal di Karimun yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak Februari 2021, dengan menggunakan tiga unit truk pengangkut untuk melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU Poros berulang kali dalam satu hari.

Selain itu, ada dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh sejumlah SPBU yang tidak bertanggung jawab. Dua di antaranya adalah SPBU Pertamina PT Cahaya Satu Januari yang beralamat di Jl. Coastal Area Kel. Tebing, Tanjung Balai, Kabupaten Karimun, dan SPBU Pertamina PT Ology Karimun Bumi Sukses yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Poros Harjosari Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kedua pimpinan SPBU tersebut belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi media ini yang diserahkan pada 15 Februari 2024.

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan Negara dan masyarakat, karena mengurangi alokasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik tidak terpuji tersebut. (tim)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan