Batam, SK.co.id – Gen Malaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas kemajuan signifikan dalam pengelolaan industri hulu migas di wilayah tersebut. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus migas, yang telah lama tertunda, akhirnya terwujud setelah melewati berbagai tantangan dan dinamika.
“Pada hari ini, Pemerintah Provinsi menunjukkan tren positif dalam industri hulu migas. BUMD telah terbentuk dan saat ini sedang dalam proses rekrutmen direksi. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Kami berharap proses ini berjalan lancar, dan BUMD Energi Kepri dapat segera berkontribusi dalam mendongkrak perekonomian daerah melalui Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan migas di Laut Natuna dan Anambas,” ungkap Eko Pratama, Founder Gen Malaya.
Eko menekankan pentingnya percepatan pengalihan PI 10% untuk segera direalisasikan. Menurutnya, dampak ekonominya bukan satu-satunya hal yang perlu dikejar, tetapi juga transfer pengetahuan dan pengalaman bagi BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor. “Ketika kita sudah mendapatkan PI, pengelolaan blok migas akan lebih transparan kepada daerah. Selama ini, akses data mengenai lifting, cadangan, dan informasi lainnya terkait industri hulu migas di Kepri sangat terbatas. Kita hanya menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat tanpa mengetahui berapa sebenarnya hasil dari eksploitasi migas di daerah kita. Oleh karena itu, perjuangan untuk mendapatkan PI ini sangat penting,” tegas Eko.
Ia juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Kepri, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Penghasil Migas, dapat serius dalam memperjuangkan PI 10% ini. “Prosesnya akan panjang dan memerlukan tenaga serta pemikiran yang serius. Kuncinya adalah fokus dan kompak. Ada beberapa blok yang berpotensi untuk mendapatkan PI, seperti Blok NWN, Blok Tuna, Blok Duyung, dan Blok B yang saat ini dikelola oleh West Natuna Konsorsium,” tambahnya.
Eko juga mencatat bahwa dinamika pengalihan PI 10% di wilayah Kepri sebelumnya terhambat oleh masalah penyertaan modal yang besar, sehingga Pemerintah Daerah dan DPRD belum berani mengambil langkah. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan pembiayaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tantangan tersebut diharapkan tidak lagi menjadi penghalang.
Di akhir pernyataannya, Eko mengapresiasi dukungan penuh dari DPRD Provinsi Kepri dalam pembentukan BUMD Energi Kepri, termasuk penyertaan modal yang telah disetujui melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025. “Ini adalah bukti bahwa keberadaan BUMD Energi Kepri didukung oleh semua pihak, dan kami menantikan kontribusinya dalam mendongkrak perekonomian daerah,” tutup Eko. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI