fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauHarapan dan Masa Depan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Harapan dan Masa Depan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

samuderakepri.co.id, OPINI – Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada Januari hingga Oktober 2021, terjadi sebanyak 4500 kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Angka ini menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia sehingga menyebabkan saat ini terjadinya darurat kekerasan seksual termasuk di dalam kampus atau di dunia pendidikan.
Terjadinya istilah darurat kekerasan seksual ini dapat dimaknai sebagai kegagalan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual yang membuat korban kekerasan seksual kehilangan rasa percaya diri, merasa takut hingga tidak lagi bias dalam posisi aman dimana pun mereka berada.

Merespon hal ini, pada 31 Agustus 2021 yang lalu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen ini mendapatkan sambutan luar biasa positif dari berbagai kalangan. Permen ini juga telah disosialisasikan secara luas kepada pubik hingga saat ini melalui Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Melalui Permen ini Kemendikbudristek memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Jika dilihat dalam detailnya, Permendikbudristek PPKS ini juga mengatur secara rinci langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Tidak mengherankan jika melalui rilis Temuan Survei Nasional dari Lembaga Indikator tentang Arah Baru Pendidikan Indonesia: Sikap Publik terhadap Kebijakan Kemendikbudristek (19/6), dimana berdasarkan hasil wawancara terhadap 1.520 responden di seluruh Indonesia pada 7 hingga 12 April 2022, Survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa lebih dari 75% warga puas atas kebijakan Kemendikbudristek, termasuk salah satunya adalah terbitnya Permendikbudristek mengenai PPKS ini.

Masa Depan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS
Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, diharapkan kepastian hokum akan bias dijalankan dengan baik dilingkungan kampus secara tegas. Selain sambutan positif memang ada banyak sekali opini negative termasuk didalamnya anggapan melegalkan zina dilingkungan pendidikan, padahal Permendikbudristek ini. Padahal anggapan ini timbul karena kesalahan persepsi dalam memaknai Permendikbudristek tersebut, di dalamnya jelas tidak ada disebutkan hal yang mengarah mengenai pelegalan zina. Justru Permendikbudristek ini hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif.

Masa depan Permendikbudristek ini harus menjadi landasan kampus mau membuka dan tidak menutupi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi demi menjaga nama baik kampus. Kampus harus berani dan secara tegas menindaklanjuti kasus kekerasan seksual bahkan memberikan sanksi bagi pelaku. Selain itu kampus harus mulai didorong untuk berpihak kepada korban tanpa pandang bulu sehingga akan hadir rasa percaya, aman dan nyaman bagi setiap insan khususnya perempuan yang sering menjadi korban kekerasan seksual di kampus. Menurut survey tahun 2021, dari 79 kampus di 29 kota yang diadakan oleh Kemendikbudristek, ada 77% dosen yang mengakui bahwa pernah terjadi kasus kekerasan seksual di dalam kampus dan lebih dari 63% korban tidak pernah berani mengadukan kekerasan seksual tersebut. Untuk itu melalui penerapan Permendikbudristek ini, kampus juga harus mulai membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan maksud memberikan tempat berlindung untuk para korban kekerasan seksual serta menindaklanjuti kekerasan seksual apabila terdapat laporan.

Indonesia adalah Negara yang dikenal berbudaya dan memiliki sopan santun yang tinggi, selain itu Indonesia adalah Negara mayoritas penganut agama Islam terbesar di dunia, sehingga persoalan kekerasan seksual harus dihilangkan. Perguruan tinggi harus mampu melahirkan generasi emas penerus bangsa yang adil dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak. Program “kampus merdeka” yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek bagi kampus yang ada di Indonesia saat ini harus menjadikan kampus-kampus tersebut merdeka dalam belajar dan juga yang tidak kalah penting yakni merdeka dari kekerasan seksual.

Azry Almi Kaloko
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca