Hasan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Humaidi Kritik Surat Izin Mendagri

0
125

Tanjungpinang, SK.co.id – Sebanyak 17 pejabat eselon II di lingkungan Pemko Tanjungpinang dilantik oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada Kamis, 29 Februari 2024. Namun, pelantikan ini tidak luput dari kritikan Humaidi, Ketua Gerak Keris Kepri, yang menuntut Hasan untuk membuka surat izin dari Mendagri yang menjadi syarat pelantikan. Hasan menepis kritikan itu dan menyatakan bahwa pelantikan telah mengikuti aturan yang berlaku.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Humaidi mengatakan dalam wawancara dengan Media ini, pada Sabtu, (02/03/2024), bahwa Hasan seharusnya menunjukkan surat izin dari Mendagri secara terbuka saat melakukan pelantikan. “Itu kan izin dari pelantikan itu. Saya sudah lihat dan komunikasikan dengan beberapa pejabat di Pemko dan Mendagri, pasti ada izinnya,” kata Humaidi.

Humaidi juga mengatakan, jika Hasan tidak mau membuka surat izin itu, maka proses pelantikan akan dipertanyakan oleh media dan masyarakat. Ia mengaku sebagai aktivis yang siap menelusuri masalah ini ke Kemendagri dan Komite ASN. “Kalau dia tidak buka, ini harus dibuka. Kalau tidak, teman-teman media dan masyarakat pasti bertanya. Apalagi pegawai negerinya kan kasihan. Saya yakin di SK pelantikan itu ada nomor surat izinnya. Saya siap komunikasi dengan Kemendagri dan Komite ASN untuk menelusuri masalah ini,” ucap Humaidi.

Hasan menanggapi kritikan Humaidi dengan mengatakan bahwa pelantikan itu adalah urusan internal Pemko dan sudah sesuai dengan mekanisme dan Undang-Undang. Ia juga mengatakan bahwa sebagai PJ Wali Kota, ia memiliki hak yang sama dengan kepala daerah definitif untuk menentukan jabatan pejabat eselon II. “Ini bukan untuk konsumsi publik, ini untuk memudahkan koordinasi dan kerja-kerja pemerintah. Yang mengerti, kewenangan progresif ada di tangan kepala daerah, PJ Wali Kota, bupati, atau gubernur. Mereka punya hak yang sama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23, salah satunya tentang kepegawaian menentukan jabatan, makanya diizinkan,” jelas Hasan.

Pelantikan 17 pejabat eselon II di Pemko Tanjungpinang berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Kamis (29/2/2024). Hasan dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini adalah rotasi yang wajar dalam sistem pemerintahan dan tidak melanggar apa pun.

Adapun pejabat yang dilantik antara lain:

  1. Drs Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  2. Muhammad Yatim S,Sos sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
  3. Ruli Friady S,Sos sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjungpinang.
  4. Dr Ahmad Yani sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  5. Drs Teguh Ahmad Syafari sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
  6. Bambang Hartanto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).
  7. Robert Lukman sebagai Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang.
  8. Drs Riono sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanjungpinang.
  9. H Efendi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro.
  10. Drs Marzul Hendri sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
  11. Rustam sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang.
  12. Drs Endang Susilawati sebagai Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang.
  13. Juliadi Halomoan sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanjungpinang.
  14. Yoni Fadri sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kota Tanjungpinang.
  15. dr Elfiani Sandri sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
  16. Achmad Nur Fatah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang.
  17. Agustiawarman sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjungpinang.

(tim)

Tinggalkan Balasan