samuderakepri.co.id, Batam – Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menggelar pengarahan tentang Visa dan Izin Tinggal baru bagi pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (24/07/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang jenis-jenis Visa dan Izin Tinggal yang akan diberlakukan oleh Imigrasi dalam waktu dekat.
Salah satu Visa baru yang dibahas adalah Golden Visa, yang merupakan visa khusus bagi Orang Asing yang memenuhi syarat tertentu. Golden Visa akan memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, seperti bebas visa kunjungan, bebas pajak, dan akses ke fasilitas publik. Golden Visa dapat diajukan melalui website resmi Imigrasi Indonesia, https://molina.imigrasi.go.id/ , yang sama dengan Second-Home Visa dan e-VOA.
Second-Home Visa adalah visa yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Second-Home Visa ditujukan bagi Orang Asing yang ingin tinggal di Indonesia sebagai rumah kedua mereka.
Selain itu, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga menjelaskan tentang rencana penambahan indeks visa dari 10 menjadi lebih dari 100. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan kegiatan Orang Asing di Indonesia. Dasar hukum untuk pemberlakuan visa baru ini telah disiapkan oleh Imigrasi dan telah disosialisasikan kepada petugas Visa dan Izin Tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengapresiasi kegiatan pengarahan ini dan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan Imigrasi kepada masyarakat. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pejabatnya untuk melakukan sosialisasi dan desiminasi tentang Visa dan Izin Tinggal baru kepada stakeholder terkait. (***)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI