Imigrasi Tanjung Balai Karimun Tangkap Tujuh WN Tiongkok Ilegal

0
137

samuderakepri.co.id, Karimun – Tujuh warga negara Tiongkok yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan valid ditangkap oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 13 September 2023. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa ada kejanggalan dengan kehadiran orang asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun melalui pelabuhan dalam negeri, bukan pelabuhan luar negeri. Petugas imigrasi kemudian melakukan penyidikan dan menemukan tujuh warga Tiongkok yang sedang menginap di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun. Saat ditanyakan dokumen perjalanan berupa paspor dan izin tinggal, mereka tidak bisa menunjukkan dan mengakuinya kepada petugas. Mereka juga tidak bisa menjelaskan alasan dan tujuan kedatangan mereka ke Tanjung Balai Karimun.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian dan pengamanan negara dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Ia juga menyatakan bahwa tujuh warga Tiongkok tersebut akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasian Pusat Tanjung Pinang untuk menunggu proses pengusiran.(*).

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan