Tanjung Balai Karimun, SK.co.id – Dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan rapat reviu Standar Pelayanan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Zulmanur Arif, ini menargetkan peningkatan efisiensi proses penerbitan paspor menjadi maksimal empat hari kerja setelah pengambilan biometrik dan wawancara.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk media dan akademisi, menandakan komitmen kantor untuk keterbukaan dan penerimaan masukan konstruktif dari masyarakat.
Bapak Zulmanur Arif menekankan bahwa standar pelayanan yang baik adalah kunci utama dalam peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
Reviu Standar Pelayanan yang dilakukan secara berkala ini diharapkan dapat terus memperkuat kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI