samuderakepri.co.id, Swiss – Produk tradisional Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengakuan sebagai merek internasional. Hal ini berkat aksesi Indonesia terhadap Nice Agreement, sebuah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa untuk pendaftaran merek.
Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa aksesi tersebut merupakan hasil dari diplomasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, pada Jumat (07/07/2023).
“Dengan bergabungnya Indonesia dalam Nice Agreement, maka produk-produk khas atau tradisional Indonesia seperti jamu, gentong, batik, dan lain-lain dapat dimasukkan ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diakui secara internasional,” ujar Andap dari kantornya di Jakarta, Senin (10/07/2023).
Andap menambahkan bahwa aksesi ini akan mempermudah proses pendaftaran merek produk tradisional Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia sebelumnya.
“Aksesi ini juga akan meningkatkan standar sistem merek nasional agar sesuai dengan standar internasional dalam pendaftaran merek,” tutupnya.(***)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI