Indonesia Luncurkan Golden Visa untuk Menarik Investor Asing

0
62

samuderakepri.co.id, Batam – Indonesia telah meluncurkan kebijakan golden visa, yaitu visa khusus untuk orang asing yang berinvestasi di Indonesia dengan nilai tertentu. Kebijakan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 82 tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, golden visa adalah visa yang memberikan izin tinggal selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun bagi orang asing yang investasinya dapat mendukung perekonomian nasional. Golden visa ditujukan untuk orang asing berkualitas, seperti penanam modal perorangan atau korporasi.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon golden visa, tergantung dari jenis dan lama investasinya. Berikut ini adalah rinciannya:

– Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi minimal US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 5 (lima) tahun, atau US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 10 (sepuluh) tahun.
– Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia harus berinvestasi minimal US$ 25.000.000 (sekitar Rp. 380 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya, atau US$ 50.000.000 (sekitar Rp. 760 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 10 (sepuluh) tahun.
– Investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana minimal US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito untuk mendapatkan golden visa selama 5 (lima) tahun, atau US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 10 (sepuluh) tahun.

Silmy mengatakan bahwa kebijakan golden visa merupakan program prioritas yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo saat ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Program ini diselesaikan dalam waktu enam bulan dengan melibatkan banyak kementerian.

Silmy juga mengharapkan bahwa pemegang golden visa dapat menikmati berbagai keuntungan eksklusif, seperti jangka waktu tinggal yang lebih panjang, kemudahan keluar masuk Indonesia, dan efisiensi karena tidak perlu mengurus ITAS di kantor imigrasi.

“Setelah tiba di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) langsung memiliki izin tinggal tanpa perlu mengurus ITAS lagi,” kata Silmy.

Indonesia mengikuti jejak beberapa negara maju yang telah menerapkan kebijakan golden visa sebelumnya, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Silmy berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, mengingat banyaknya potensi yang dimiliki oleh negara ini.

“Negara-negara yang sudah menerapkan golden visa merasakan manfaatnya. Misalnya Denmark yang menjadi negara unggul dalam inovasi. Atau Uni Emirat Arab yang menjadi tujuan favorit investor asing. Mudah-mudahan Indonesia juga bisa seperti itu dengan kebijakan ini,” tutupnya.(rls)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan