Jambret Jalan Cempedak Ternyata Residivis, Hasil Kejahatan Untuk Kehidupan Sehari Hari
Tanjungpinang, SK.co.id – Pelaku jambret di jalan cempedak Tanjungpinang, Inisial (DS) 31 Tahun Laki- Laki yang bekerja sebagai Office boy, ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjungpinang dan di hadiah timah panas di kakinya Rabu (07/10/2020).
- Safari Ramadhan Bupati Anambas, Masjid Agung Baitul Ma’mur Menjadi Yang Pertama
- Pangdam I/BB Terima Purna Tugas Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Minusco
- Evakuasi Korban Lakalantas Dengan Mobil Dinas Gubernur, Ansar Dibantu Anggota Unit Intel Kodim
- Aktivis Mahasiswa UIN Aceh Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Perawat di Palembang
- Melia Tripamela Putri Pariwisata Indonesia Dari Anak Daerah Kepri
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal dalam Konferensi Pers, sekitar pukul 16.15 Wib menyampaikan, “Pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa, pelaku sedang berada di jalan H. Agus Salim Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan penjambretan sebanyak 6 kali, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop ampau berwana merah, dan satu unit kendaraan merk Honda Scoopy warna putih yang di gunakan pelaku”.
Hasil kejahatannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari sebagian lagi dia juga gunakan untuk membeli narkotika, ini masih kita dalami sampai sejauh mana keterlibatan dia Apakah dia juga ada jaringannya”.
“Pada saat penangkapan, pelaku mencoba kabur, lalu dilumpuhkan oleh petugas dengan menembak kedua kaki pelaku”.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. (RIKI)