Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. dan ALVIN DWI NANDA, S.H. telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yaitu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU RIO ARDIANSYAH, S.H., M.H. melalui Unit Tipidter, Kamis (13/4/2023).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP.
Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.(RP).