fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauKajari Tanjungpinang Pimpin Sertijab Dua Kasi dan Satu Kasubag

Kajari Tanjungpinang Pimpin Sertijab Dua Kasi dan Satu Kasubag

Kajari Tanjungpinang Pimpin Sertijab Dua Kasi dan Satu Kasubag

Tanjungpinang, SK.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan serah terima jabatan sejumlah pejabatnya di Aula Singgih, S.H Kejari Tanjungpinang, Kamis (29/4/2021).

Kajari Tanjungpinang Pimpin Sertijab Dua Kasi dan Satu Kasubag

Kepala Kejari, Joko Yuhono memimpin langsung acara sertijab tersebut. Pejabat yang berganti diantaranya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama diganti oleh Dasril yang sebelumnya sebagai Kasidatun Kejari Sarolangun, kemudian Kasi Pidum, Wawan Rusmawan digantikan oleh Sudiharjo yang sebelumnya sebagai Kasi Barang Bukti di Kejari Sukabumi.

Terakhir, Kasubag Pembinaan Kejari Tanjungpinang, Saud Halomoan digantikan oleh Andriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Tanjung Balai Karimun (TBK).

Kepala Kejari Tanjungpinang dalam sambutannya berharap pejabat lama dapat memberikan yang terbaik di jabatan barunya, serta untuk pejabat baru dapat memberikan inovasi baru di Kejari Tanjungpinang, mengingat permasalahan cukup komplek ditangani oleh Kejari Tanjungpinang.

“Kepada pejabat yang lama, saya berharap di tempat yang baru semakin sukses dan memberikan yang terbaik juga di tempat yang baru seperti apa yang sudah dilakukan di Tanjungpinang ini,” ujarnya.

Joko pun menginstruksikan kepada pejabat Kasi yang baru lebih meningkatkan kualitas maupun kuantitas dengan baik dalam penanganan kasus.

“Kepada semua Kasi dan pegawai di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas maupun kuantitas secara baik ,” pungkasnya. (Red).

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca