Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Sapi Berkeliaran di Jemaja Anambas : Masyarakat Desak Tindakan Tegas

0
211
Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Sapi Berkeliaran di Jemaja Anambas Masyarakat Desak Tindakan Tegas

Jemaja, Anambas, SK.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak kembali terjadi. Dalam sebuah postingan di Facebook pada tanggal 14 Desember 2024, akun Kttb Kuala Maras mengungkapkan keluhan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan binatang ternak, seperti lembu. Dalam postingan tersebut, disarankan agar pemerintah mempertegas aturan bagi pemilik binatang peliharaan untuk tidak melepaskan hewan ternaknya di sembarang tempat. Ditekankan pula pentingnya membuat kandang atau setidaknya mengawasi hewan saat diberi makan, agar tidak terus terjadi korban akibat tabrakan dengan binatang ternak di jalan raya.

Sebelumnya hal serupa juga terjadi di Bukit Padi, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada dini hari, sekitar pukul 02:15 WIB, seorang pengendara menjadi korban serudukan sapi yang berkeliaran bebas. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pemilik hewan, dan semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kejadian ini memicu seruan dari warga setempat agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik sapi yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan, terutama di malam hari. “Sapi-sapi ini membahayakan pengguna jalan. Apalagi di malam hari, penerangan jalan yang minim membuat keberadaan mereka sulit terlihat,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menambahkan, “Ini bukan pertama kalinya terjadi. Tiga bulan lalu, istri teman saya juga ditabrak sapi saat pergi berjualan ke pasar subuh. Sampai hari ini, dadanya masih terasa sakit.”

Dalam konteks hukum, Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa pemilik binatang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik dalam pengawasan maupun tidak. Tanggung jawab ini mencakup semua kerugian yang disebabkan oleh binatang, termasuk jika binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasan.

Lebih jauh, pemilik hewan juga dapat dikenakan sanksi pidana jika hewan peliharaannya merugikan orang lain. Pasal 490 KUHP mengatur bahwa pemilik hewan dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama enam hari atau denda jika hewan peliharaannya menyerang, menerkam, menggigit, melukai, atau kotorannya mengotori lingkungan. Selain itu, Pasal 336 huruf c UU 1/2023 menyatakan bahwa pemilik hewan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta jika tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan.

Menyusul meningkatnya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan binatang ternak, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan untuk mengambil tindakan tegas. Penertiban dan penyuluhan terkait pemeliharaan binatang ternak yang baik sangat diperlukan. Pemilik binatang diingatkan untuk bertanggung jawab atas semua kejadian dan kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaan, demi keselamatan bersama. Dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat dari pemilik hewan serta dukungan dari pemerintah, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisir, sehingga keselamatan masyarakat dapat terjaga. (red)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan